Jumat, 08 Februari 2013

MEMURNIKAN TAUHID DENGAN MEMBERSIHKAN DIRI DARI PERILAKU SYIRIK


Gambar Ilustrasi

Merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam untuk bersyukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala atas diutusnya Nabi Muhammad Rasullullah shallallahu’alaihi salam yang menyerukan kepada manusia agar menegakkan tauhid sebagai upaya untuk meninggalkan penyembahan kepada selain Allah sebagai keyakinan  syirik .Sebagaimana yang difirmankan Allah ta’ala :
وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ
Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku".(QS. Al Anbiyaa’ : 25 )
Imam al-Baghawi rahimahullah menafsirkan makna perintah ‘sembahlah Aku’ dengan ‘tauhidkanlah Aku’ (lihat Ma’alim at-Tanzil, hal. 834)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Maka setiap kitab suci yang diturunkan kepada setiap nabi yang diutus semuanya menyuarakan bahwa tidak ada ilah [yang benar] selain Allah, akan tetapi kalian -wahai orang-orang musyrik- tidak mau mengetahui kebenaran itu dan kalian justru berpaling darinya…” “Maka setiap nabi yang diutus oleh Allah mengajak untuk beribadah kepada Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Bahkan fitrah pun telah mempersaksikan kebenaran hal itu. Adapun orang-orang musyrik sama sekali tidak memiliki hujjah/landasan yang kuat atas perbuatannya. Hujjah mereka tertolak di sisi Rabb mereka. Mereka layak mendapatkan murka Allah dan siksa yang amat keras dari-Nya.” (lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim [5/337-338] cet. Dar Thaibah)
Pentingnya menegakkan tauhid bagi seluruh umat manusia tergambar dari banyaknya ayat-ayat al-Qur’an yang membicarakan tentang tauhid ini, sebagai contoh :
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ فَمِنْهُم مَّنْ هَدَى اللّهُ وَمِنْهُم مَّنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلالَةُ فَسِيرُواْ فِي الأَرْضِ فَانظُرُواْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ
Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut [826] itu", maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya [827]. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).  (QS. An-Nahl: 36)
Syaikh Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaili hafizhahullah berkata, “Barangsiapa mentadabburi Kitabullah serta membaca Kitabullah dengan penuh perenungan, niscaya dia akan mendapati bahwasanya seluruh isi al-Qur’an; dari al-Fatihah sampai an-Naas, semuanya berisi dakwah tauhid. Ia bisa jadi berupa seruan untuk bertauhid, atau bisa juga berupa peringatan dari syirik. Terkadang ia berupa penjelasan tentang keadaan orang-orang yang bertauhid dan keadaan orang-orang yang berbuat syirik. Hampir-hampir al-Qur’an tidak pernah keluar dari pembicaraan ini. Ada kalanya ia membahas tentang suatu ibadah yang Allah syari’atkan dan Allah terangkan hukum-hukumnya, maka ini merupakan rincian dari ajaran tauhid…” (lihat Transkrip Syarh al-Qawa’id al-Arba’, hal. 22)
Syaikh as-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Seluruh isi al-Qur’an berbicara tentang penetapan tauhid dan menafikan lawannya. Di dalam kebanyakan ayat, Allah menetapkan tauhid uluhiyah dan kewajiban untuk memurnikan ibadah kepada Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Allah pun mengabarkan bahwa segenap rasul hanyalah diutus untuk mengajak kaumnya supaya beribadah kepada Allah saja dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Allah pun menegaskan bahwa tidaklah Allah menciptakan jin dan manusia kecuali supaya mereka beribadah kepada-Nya. Allah juga menetapkan bahwasanya seluruh kitab suci dan para rasul, fitrah dan akal yang sehat, semuanya telah sepakat terhadap pokok ini. Yang ia merupakan pokok paling mendasar diantara segala pokok ajaran agama.” (lihat al-Majmu’ah al-Kamilah [8/23])
Sesungguhnya Allah ta’ala telah mengingatkan kepada umat manusia tentang  pentingnya arti tauhid namun masih saja banyak di kalangan umat Islam yang melakukan penyimpangan dalam aqidahnya dengan melakukan berbagai perbuatan syirik sehingga mengotori tauhid.
Untuk itu dalam pokok bahasan berikut ini akan diulas secara sepintas tentang perlunya memurnikan tauhid dari kotoran-kotoran syirik, karena mengingat bahaya syirik sebagai perbuatan dosa besar yang tidak terampuni dan akan menyeret pelakunya kejurang neraka jahanam.
Apakah Tauhid Itu ?
Sebelum memasuki thema pokok maka terlebih dahulu disinggung sepintas kilas tentang makna dari tauhid.Tauhid secara bahasa arab merupakan bentuk masdar dari fi’il wahhada-yuwahhidu (dengan huruf ha di tasydid), yang artinya menjadikan sesuatu satu saja. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata: “Makna ini tidak tepat kecuali diikuti dengan penafian. Yaitu menafikan segala sesuatu selain sesuatu yang kita jadikan satu saja, kemudian baru menetapkannya” (Syarh Tsalatsatil Ushul, 39).
Secara istilah syar’i, makna tauhid adalah menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan yang benar dengan segala kekhususannya (Syarh Tsalatsatil Ushul, 39). Dari makna ini sesungguhnya dapat dipahami bahwa banyak hal yang dijadikan sesembahan oleh manusia, bisa jadi berupa Malaikat, para Nabi, orang-orang shalih atau bahkan makhluk Allah yang lain, namun seorang yang bertauhid hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan saja.
Tauhid merupakan kewajiban utama dan pertama yang diperintahkan Allah kepada setiap hamba-Nya. Namun, sangat disayangkan, kebanyakan kaum muslimin pada zaman sekarang ini tidak mengerti hakikat dan kedudukan tauhid. Padahal, tauhid inilah yang merupakan dasar agama kita yang mulia ini. Oleh karena itu, sangatlah urgen bagi kita kaum muslimin untuk mengerti hakikat dan kedudukan tauhid. Hakikat tauhid adalah mengesakan Allah. Menurut para ulama bahwa berdasarkan kepada kajian ilmiah terhadap dalil-dalil yang tertuang dalam al-Qur’an dan as-Sunnah maka bentuk pengesaan ini terbagi menjadi tiga, yaitu :
1.Mengesakan Allah dalam rububiyah-Nya
Maksudnya adalah kita meyakini keesaan Allah dalam perbuatan-perbuatan yang hanya dapat dilakukan oleh Allah, seperti mencipta dan mengatur seluruh alam semesta beserta isinya, memberi rezeki, memberikan manfaat, menolak mudarat, dan lainnya, yang merupakan kekhususan bagi Allah. Hal yang seperti ini diakui oleh seluruh manusia, tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.
Hal ini sebagaimana firman Allah,:
خُلِقُوا مِنْ غَيْرِ شَيْءٍ أَمْ هُمُ الْخَالِقُونَ
أَمْ خَلَقُوا السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بَل لَّا يُوقِنُونَ
, “Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun ataukah mereka yang menciptakan? Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu? Sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan).” (QS. Ath-Thur:35–36)
Meskipun demikian, pengakuan seseorang terhadap tauhid rububiyah ini tidaklah menjadikan seseorang beragama Islam, karena sesungguhnya orang-orang musyrikin Quraisy, yang diperangi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengakui dan meyakini jenis tauhid ini. Sebagaimana firman Allah,;
قُلْ مَن رَّبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ
سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ
قُلْ مَن بِيَدِهِ مَلَكُوتُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ يُجِيرُ وَلَا يُجَارُ عَلَيْهِ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ فَأَنَّى تُسْحَرُونَ
, “Katakanlah, ‘Siapakah yang memiliki langit yang tujuh dan yang memiliki ‘arsy yang besar?’ Mereka akan menjawab, ‘Kepunyaan Allah.’ Katakanlah, ‘Maka apakah kamu tidak bertakwa?’ Katakanlah, ‘Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu, dalam keadaan Dia melindungi tetapi tidak ada yang dapat dilindungi dari-Nya, jika kamu mengetahui?’ Mereka akan menjawab, ‘Kepunyaan Allah.’ Katakanlah, ‘Maka dari jalan manakah kamu ditipu?’” (QS. Al-Mukminun:86–89)
Yang amat sangat menyedihkan adalah kebanyakan kaum muslimin di zaman sekarang menganggap bahwa seseorang sudah dikatakan beragama Islam jika telah memiliki keyakinan bahwa Allahlah satu-satunya Sang Pencipta, Pemberi rezeki, serta Pemilik dan Pengatur alam semesta.
2.Mengesakan Allah dalam uluhiyah-Nya
Maksudnya adalah kita mengesakan Allah dalam segala macam ibadah yang kita lakukan, seperti salat, doa, nazar, menyembelih, tawakal, taubat, harap, cinta, takut, dan berbagai macam ibadah lainnya. Kita harus memaksudkan tujuan dari kesemua ibadah itu hanya kepada Allah semata. Sedangkan makna ibadah adalah semua hal yang dicintai oleh Allah baik berupa perkataan maupun perbuatan. Apa maksud ‘yang dicintai Allah’? Yaitu segala sesuatu yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, segala sesuatu yang dijanjikan balasan kebaikan bila melakukannya. Seperti shalat, puasa, bershodaqoh, menyembelih. Termasuk ibadah juga berdoa, cinta, bertawakkal, istighotsah dan isti’anah. Maka seorang yang bertauhid uluhiyah hanya meyerahkan semua ibadah ini kepada Allah semata, dan tidak kepada yang lain. Sedangkan orang kafir jahiliyyah selain beribadah kepada Allah mereka juga memohon, berdoa, beristighotsah kepada selain Allah. Dan inilah yang diperangi Rasulullah, ini juga inti dari ajaran para Nabi dan Rasul seluruhnya, mendakwahkan tauhid uluhiyyah. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
Sungguh telah kami utus Rasul untuk setiap uumat dengan tujuan untuk mengatakan: ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thagut‘” (QS. An Nahl: 36)
3.Mengesakan Allah dalam nama dan sifat-Nya
Maksudnya adalah kita beriman kepada nama-nama dan sifat-sifat Allah yang diterangkan dalam Alquran dan Sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita juga meyakini bahwa hanya Allahlah yang pantas untuk memiliki nama-nama terindah yang disebutkan di Alquran dan hadits yang dikenal dengan “asmaul husna”), sebagaimana firman-Nya,:
هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْأَسْمَاء الْحُسْنَى يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
Dialah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Yang Mempunyai Asmaaul Husna. Bertasbih kepadaNya apa yang di langit dan bumi. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Hasyr:24)
Seseorang baru dapat dikatakan sebagai muslim yang sejati jika dia telah mengesakan Allah dan tidak berbuat syirik dalam ketiga hal tersebut di atas. Barangsiapa yang menyekutukan Allah (berbuat syirik) dalam salah satu saja dari ketiga hal tersebut, maka dia bukan muslim sejati tetapi dia adalah seorang musyrik.
Syaikh DR. Shalih Al Fauzan berkata: “Dari tiga bagian tauhid ini yang paling ditekankan adalah tauhid uluhiyah. Karena ini adalah misi dakwah para rasul, dan alasan diturunkannya kitab-kitab suci, dan alasan ditegakkannya jihad di jalan Allah. Semua itu adalah agar hanya Allah saja yang disembah, dan agar penghambaan kepada selainNya ditinggalkan” (Lihat Syarh Aqidah Ath Thahawiyah).
  
Tauhid Adalah Mengesakan Allah sebagai Satu-Satunya Yang Berhak di Ibadahi
 
Untuk sahnya seseorang menjadi muslim wajib baginya untuk mengucapkan syahadat yang terdiri pengakuan dirinya akan Allah dan Muhammad sebagai Rasullullah. Kalimat Laa Illaaha illallah dimaknai oleh sebagian besar umat Islam sebagai tidak ada tuhan selain Allah. Padahal makna yang sebenarnya menurut ulama salafus shalih kalimat
Laa ilaaha illallah  makna yang sebenarnya adalah tidak ada sembahan yang berhak untuk disembah kecuali Allah. Maka kalimat tauhid ini menunjukkan akan penafian/penolakan/peniadaan semua jenis penyembahan dan peribadahan dari semua selain Allah Ta’ala, apa dan siapapun dia, serta penetapan bahwa penyembahan dan peribadahan dengan seluruh macam bentuknya –baik yang zhahir maupun yang batin- hanya ditujukan kepada Allah semata tidak kepada selainnya. Oleh karena itu semua yang disembah selain Allah Ta’ala memang betul telah disembah, akan tetapi dia disembah dengan kebatilan, kezhaliman, pelampauan batas dan kesewenang-wenangan. Inilah makna yang dipahami oleh orang-orang Arab –yang mukmin maupun yang kafirnya- tatkala mereka mendengar perkataan laa ilaha illallah
Sejalan dengan makna yang sesungguhnya dari kalimat Laa illaaha illallah, beberapa  para ulama menjelaskan makna kalimat dimaksud, antara lain :
 
1. Al-Wazir Abul Muzhoffar dalam Al-Ifshoh berkata: “Lafazh “Allah” sesudah “illa” menunjukkan bahwasanya penyembahan wajib (diperuntukkan) hanya kepada-Nya, maka tidak ada (seorangpun) selain dari-Nya yang berhak mendapatkannya (penyembahan itu)”. Dan beliau juga berkata : “Dan termasuk faedah dari hal ini adalah hendaknya kamu mengetahui bahwa kalimat ini mencakup kufur kepada thaghut (semua yang disembah selain Allah) dan beriman hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka tatkala engkau menafikan penyembahan dan menetapkan kewajiban penyembahan itu hanya kepada Allah subhanahu maka berarti kamu telah kufur kepada thaghut dan beriman kepada Allah”.
 
2. Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata: “Al-Ilah adalah yang ditaati dan tidak didurhakai karena mengagungkan dan memuliakan-Nya, merasa cinta, takut, berharap dan bertawakkal kepada-Nya, meminta dan berdo’a pada-Nya. Dan semua ini tidak boleh kecuali kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Maka siapa yang mengikutsertakan makhluk-Nya pada salah satu dari perkara-perkara yang merupakan kekhususan penyembahan (ibadah) ini maka dia telah merusak keikhlasannya dalam kalimat Laa Ilaaha Illallah. Dan padanya terdapat peribadatan kepada makhluk (kesyirikan) yang kadarnya sesuai dengan banyak atau sedikitnya hal-hal tersebut terdapat padanya.”
 
3. Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh berkata : “Dan ini banyak dijumpai pada perkataan kebanyakan ulama salaf dan merupakan ‘ijma (kesepakatan) dari mereka. Maka kalimat ini menunjukkan penafian penyembahan terhadap segala apa saja selain Allah bagaimanapun kedudukannya. Dan menetapkan penyembahan hanya kepada Allah saja semata. Dan ini adalah tauhid yang didakwahkan seluruh Rasul dan ditunjukkan oleh Al-Qur’an dari awal sampai akhirnya.
Sesungguhnya, Allah menciptakan seluruh alam semesta termasuk di dalamnya jin dan manusia adalah hanya untuk beribadah kepada-Nya. Allah Ta’ala telah berfirman dalam Al-Qur’an Al-Karim, “
 
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS. Adz-Dzariyat:56)
 
Maksud dari kata “menyembah” di ayat ini adalah mentauhidkan Allah dalam segala macam bentuk ibadah, sebagaimana telah dijelaskan oleh Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, seorang sahabat dan ahli tafsir. Ayat ini dengan tegas menyatakan bahwa tujuan penciptaan jin dan manusia di dunia ini hanya untuk beribadah kepada Allah saja. Tidaklah mereka diciptakan agar menghabiskan waktu untuk bermain-main dan bersenang-senang belaka. Sebagaimana firman Allah:
 
وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاء وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا لَاعِبِينَ
لَوْ أَرَدْنَا أَن نَّتَّخِذَ لَهْوًا لَّاتَّخَذْنَاهُ مِن لَّدُنَّا إِن كُنَّا فَاعِلِينَ
 
Dan tidaklah Kami ciptakan Iangit dan bumi dan segala yang ada di antara keduanya dengan bermain-main [955].
 
Sekiranya Kami hendak membuat sesuatu permainan, (isteri dan anak), tentulah Kami membuatnya dari sisi Kami [956]. Jika Kami menghendaki berbuat demikian, (tentulah Kami telah melakukannya). ( QS. Al Anbiyaa’ : 16-17 )
K e t e r a n g a n :
 [955] Maksudnya: Allah menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya itu adalah dengan maksud dan tujuan yang mengandung hikmat.\
[956] Maksud: "dari sisi Kami" ialah yang sesuai dengan sifat-sifat Kami
 
Allah subhanahu wa ta’ala yang menciptakan manusia mempunyai hak atas hamba-Nya yaitu di ibadahinya Allah oleh hamba, sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Mu’adz bin Jabal radhyallahu’anhu :
صحيح البخاري ٢٦٤٤: حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ سَمِعَ يَحْيَى بْنَ آدَمَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ
 عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ عَنْ مُعَاذٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
كُنْتُ رِدْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى حِمَارٍ يُقَالُ لَهُ عُفَيْرٌ فَقَالَ يَا مُعَاذُ هَلْ تَدْرِي حَقَّ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ قُلْتُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ فَإِنَّ حَقَّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوهُ وَلَا يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَحَقَّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا أُبَشِّرُ بِهِ النَّاسَ قَالَ لَا تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوا\
 
Shahih Bukhari 2644: dari Mu'adz radliallahu 'anhu berkata: "Aku pernah membonceng di belakang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diatas seekor keledai yang diberi nama 'Uqoir lalu Beliau bertanya: "Wahai Mu'adz, tahukah kamu apa hak Allah atas para hamba-Nya dan apa hak para hamba atas Allah?" Aku jawab: "Allah dan Rosul-Nya yang lebih tahu". Beliau bersabda: "Sesungguhnya hak Allah atas para hamba-Nya adalah hendaklah beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun dan hak para hamba-Nya atas Allah adalah seorang hamba tidak akan disiksa selama dia tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun". Lalu aku berkata: "Wahai Rasulullah, apakah boleh aku menyampaikan kabar gembira ini kepada manusia?" Beliau menjawab: "Jangan kamu beritahukan mereka sebab nanti mereka akan berpasrah saja
 
Islam telah mensyari’atkan sebagai kewajiban yang mutlak tanpa bisa ditawar-tawar bagi setiap pemeluknya untuk mentauhidkan Allah Yang Maha Esa, baik tauhid Uluhiyah yaitu mengesakan Allah Subhanahu Wata’ala dengan segala bentuk ibadah yang lahir maupun bathin, dalam wujud ucapan maupun perbuatan, lalu menolak segala bentuk ibadah terhadap selain Allah Ta’ala bagaimanapun bentuk dan perwujudannya.
 
Islam juga mensyari’atkan kewajiban mutlak bagi pemeluknya untuk mentauhidkan Allah dalam tauhid Rububiyah, yaitu pengakuan sejati bahwa Allah adalah Rabb dari segala sesuatu dan raja dari segala sesuatu,pencipta dan pemelihara segala sesuatu, yang berhak mengatur segala sesuatu. Allah tidak memilki sekutu dalam kekuasaannya, tidak ada yang menolong-Nya, karena Dia Lemah ( tapi justeru Dia Maha Mampu), Tidak ada yang bisa menolak keputusan-Nya. Tidak ada yang bisa melawan-Nya, tidak ada yang bbisa menandingi-Nya. Tidak ada yang bisa nenentang-Nya
Firman Allah subhanahu wa ta’ala :
يَدْعُو مِن دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُ وَمَا لَا يَنفَعُهُ ذَلِكَ هُوَ الضَّلَالُ الْبَعِيدُ
Ia menyeru selain Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat dan tidak (pula) memberi manfa'at kepadanya. Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh.(QS.Al Hajj:12 )
Hadits yang diriwayatkan oleh  Imam Abu Daud dalam kitab Sunan beliau menyebutkan bahwa Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
سنن أبي داوود ٤٤٨٩: حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفُضَيْلِ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ أُمِّ مُوسَى عَنْ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَام قَالَ
كَانَ آخِرُ كَلَامِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ اتَّقُوا اللَّهَ فِيمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
Sunan Abu Daud 4489: Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Utsman bin Abu Syaibah keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad Ibnul Fudhail dari Mughirah dari Ummu Musa dari Ali 'Alaissalam ia berkata, "Ucapan terakhir Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah, "Kerjakanlah shalat, kerjakanlah shalat, dan takutlah kalian kepada Allah atas hak-hak hamba sahaya kalian."
Ibadah yang hanya ditujukan kepada Allah subhanahub wa ta’ala semata adalah semua hal yang dicintai oleh Allah baik berupa perkataan maupun perbuatan. Apa maksud ‘yang dicintai Allah’? Yaitu segala sesuatu yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, segala sesuatu yang dijanjikan balasan kebaikan bila melakukannya. Seperti shalat, puasa, bershodaqoh, menyembelih. Termasuk ibadah juga berdoa, cinta, bertawakkal, istighotsah dan isti’anah. Maka seorang yang bertauhid uluhiyah hanya meyerahkan semua ibadah ini kepada Allah semata, dan tidak kepada yang lain. Sedangkan orang kafir jahiliyyah selain beribadah kepada Allah mereka juga memohon, berdoa, beristighotsah kepada selain Allah. Dan inilah yang diperangi Rasulullah, ini juga inti dari ajaran para Nabi dan Rasul seluruhnya, mendakwahkan tauhid uluhiyyah. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
Sungguh telah kami utus Rasul untuk setiap uumat dengan tujuan untuk mengatakan: ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thagut‘” (QS. An Nahl: 36
 
Bahwa agama Islam disebut sebagai agama tauhid disebabkan agama ini dibangun di atas pondasi pengakuan bahwa Allah adalah Esa dan tiada sekutu bagi-Nya, baik dalam hal kekuasaan maupun tindakan-tindakan. Allah Maha Esa dalam hal Dzat dan sifat-sifat-Nya, tiada sesuatu pun yang menyerupai diri-Nya. Allah Maha Esa dalam urusan peribadahan, tidak ada yang berhak dijadikan sekutu dan tandingan bagi-Nya. Dan hanya Dia satu-satunya  yang mutlak ditakuti oleh setiap hamba-hamba-Nya.
Inilah hakikat diciptakannya jin dan manusia, yaitu hanya untuk beribadah kepada Allah saja tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Sebab, tauhid hanya kepada Allah saja, karena syarat diterimanya suatu ibadah/ amalan adalah ikhlas kepada Allah merupakan hak Allah yang harus ditunaikan oleh setiap manusia. Setiap manusia harus mengikhlaskan ibadahnya kepada Allah dan mengikuti tuntunan Rasulullah.
 
Memalingkan Ibadah Kepada Selain Allah Adalah Perbuatan Syirik
 
Syirik bukanlah hanya sekedar  diartikan dengan seseorang menyembah berhala atau mengakui ada pencipta selain Allah. Meskipun menyembah berhala  memang termasuk syirik. Namun kesyirikan sebenarnya lebih luas daripada itu. Yaitu yang berkaitan dengan masalah ibadah, jika ada satu ibadah dipalingkan kepada selain Allah, itu pun sudah termasuk syirik.
Syaikh Al- Allamah Hafizh bin Ahmad Al-Hikami dalam buku Pintar Aqidah Ahlussunnah, menyebutkan bahwa kebalikan/lawan dari tauhid Uluhiyah adalah syirik.Syirik sendiri ada dua macam,pertama adalah syirik b esar yang berlawanan secara totaliktas dengan tauhid uluhiyah. Yang kedua adalah syirik kecil yang bisa merusak kesempurnaan tauhid..Selanjutnya dijelaskan bahwa syirik besar terjadi apabila seorang hamba menjadikan selain Allah sebagai sekutu-Nya yang ia menyamakannya dengan Rabbul ‘alamin, mencintainya seperti mencintai Allah, takut kepadanya seperti takutnya kepada Allah.minta perlindungan dan berdoa kepadanya . Takut dan berharap kepadanya, mencinta dan bertawakkal kepadanya, menaatinya dalam bermaksiat kepada Allah, atau mengikutinya meski berlawanan dengan keridhaan Allah.
Berkaitan dengan perbuatan syirik maka dalam banyak ayat al-Qur’an disinggung tentang hal tersebut antara lain :
Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman :
قُلْ أَتَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللّهِ مَا لاَ يَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلاَ نَفْعًا وَاللّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Katakanlah: "Mengapa kamu menyembah selain daripada Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat kepadamu dan tidak (pula) memberi manfa'at ?" Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS.Al Maidah : 76 )
Dilain ayat Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
يَدْعُو مِن دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُ وَمَا لَا يَنفَعُهُ ذَلِكَ هُوَ الضَّلَالُ الْبَعِيدُ
Ia menyeru selain Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat dan tidak (pula) memberi manfa'at kepadanya. Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh.(QS.Al Hajj:12 )
Firman Allah subhanahu wa ta’ala :
الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الأَرْضَ فِرَاشاً وَالسَّمَاء بِنَاء وَأَنزَلَ مِنَ السَّمَاء مَاء فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقاً لَّكُمْ فَلاَ تَجْعَلُواْ لِلّهِ أَندَاداً وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah [30], padahal kamu mengetahui.( QS.Al Baqarah : 22)
Selain disebutkan dalam al-Qur’an, masalah syirik ini juga diungkapkan oleh Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam banyak sabda beliau antara lain :
Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
صحيح البخاري ٣١٧٥: حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
لَمَّا نَزَلَتْ
{ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ }
شَقَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّنَا لَا يَظْلِمُ نَفْسَهُ قَالَ لَيْسَ ذَلِكَ إِنَّمَا هُوَ الشِّرْكُ أَلَمْ تَسْمَعُوا مَا قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ
{ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ }
Shahih Bukhari 3175: Telah bercerita kepadaku Ishaq telah mengabarkan kepada kami 'Isa bin Yunus telah bercerita kepada kami Al A'masy dari Ibrahim dari 'Alqamah dari 'Abdullah berkata; "Ketika turun firman Allah Ta'ala yang artinya: ("Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezhaliman ….") (QS al-An'am ayat 82), membuat kaum muslimin menjadi ragu lalu mereka berkata: "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, adakah orang di antara kami yang tidak menzhalimi dirinya?". Maka beliau berkata: "Bukan itu maksudnya. Sesungguhnya yang dimaksud dengan kezhaliman pada ayat itu adalah syirik. Apakah kalian belum pernah mendengar apa yang diucapkan Luqman kepada anaknya saat dia memberi pelajaran: ("Wahai anakku, Janganlah kamu berbuat syirik (menyekutukan Allah), karena sesungguhnya syirik itu benar-benar kezhaliman yang besar"). (QS Luqman ayat 13).
Hadits Rasullullah shallallahu’alaihi wa salam dari  Abdullah radhyallahu’anhu :
صحيح مسلم ١٢٤: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ وَقَالَ عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ قَالَ أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قَالَ قُلْتُ لَهُ إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيمٌ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ 
جَارِ
Shahih Muslim 124: dari Abdullah dia berkata, "Aku bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Kamu membuat tandingan bagi Allah (syirik), sedangkan Dialah yang menciptakanmu." Aku berkata, "Sesungguhnya dosa demikian memang besar. Kemudian apa lagi?" Beliau bersabda: "Kemudian kamu membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu." Aku bertanya lagi, "Kemudian apa lagi?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. bersabda: "Kamu berzina dengan isteri tetanggamu."
Dilain hadits Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam sebagaimana yang diriwayatkan imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya:
صحيح البخاري ٢٥٦٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الْمَدَنِيِّ عَنْ أَبِي الْغَيْثِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Shahih Bukhari 2560: Telah bercerita kepada kami 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah berkata telah bercerita kepadaku Sulaiman bin Bilal dari Tsaur bin Zaid Al Madaniy dari Abu 'Al Ghoits dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan". Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu'min yang suci berbuat zina".
Termasuk dalam kategori syirik adalah meyakini adanya selain Allah yang mempunyai kemampuan, kekuatan dan kekuasaan yang dapat memberikan kemudharatan dan kemaslahatan sehingga oleh orang-orang yang meyakininya dijadikan tujuan untuk meminta perlindungan dan meminta pertolongan dalam berbagai hal seperti meminta keselamatan, meminta rezeki, meminta jodoh, meminta diberikan keturunan dan lain-lain sebagainya.
Dilihat dari segi syari’at agama perbuatan yang mempercai adanya kekuatan lain yang dapat menimbulkan kemudharatan dan dapat memberian perlindungan kepada manusia sebagai makhluk adalah suatu perbuatan yang sama dengan mengadakan tandingan atas Allah Yang Maha Es, dan hal sedemikian termasuk syirik. 
Islam telah mensyari’atkan sebagai kewajiban yang mutlak tanpa bisa ditawar-tawar bagi setiap pemeluknya untuk mentauhidkan Allah Yang Maha Esa, baik tauhid Uluhiyah yaitu mengesakan Allah Subhanahu Wata’ala dengan segala bentuk ibadah yang lahir maupun bathin, dalam wujud ucapan maupun perbuatan, lalu menolak segala bentuk ibadah terhadap selain Allah Ta’ala bagaimanapun bentuk dan perwujudannya. 
Islam juga mensyari’atkan kewajiban mutlak bagi pemeluknya untuk mentauhidkan Allah dalam tauhid Rububiyah, yaitu pengakuan sejati bahwa Allah adalah Rabb dari segala sesuatu dan raja dari segala sesuatu,pencipta dan pemelihara segala sesuatu, yang berhak mengatur segala sesuatu. Allah tidak memilki sekutu dalam kekuasaannya, tidak ada yang menolong-Nya, karena Dia Lemah ( tapi justeru Dia Maha Mampu), Tidak ada yang bisa menolak keputusan-Nya. Tidak ada yang bisa melawan-Nya, tidak ada yang bbisa menandingi-Nya. Tidak ada yang bisa nenentang-Nya. Allah azza wa jalla satu-satunya tempat meminta perlindungan, meminta kemaslahatan, meminta pertolongan untuk segala hal. Apabila semua itu dipalingkan atau ditujukan kepada yang lain maka itulah perilaku syirik
Berbagai Bentuk Perilaku  Syirik Yang Harus Dijauhi dan Ditinggalkan
Mungkin dikarenakan kejahilan ( kebodohan ) diantara sebagian  umat Islam akan ilmu agama mereka terutama yang berkaitan dengan ilmu tauhid, maka tanpa disadari mereka-mereka tersebut dalam kehidupan kesehariannya  disamping tekun melaksanakan ibadah yang disyari’atkan mereka-mereka tersebut juga asyik melakukan berbagai berbagai perbuatan yang termasuk dalam katagori syirik yang diharamkan.
Berbagai ragam dan jenis perilaku syirik yang dilakukan oleh banyak kaum muslimin di negeri ini dimana sebagian besar perbuatan syirik tersebut merupakan warisan leluhur dan nenek moyang sebagai tradisi budaya yang terus dipelihara dan dipertahankan bahkan malah dikemb angkan oleh sebagian masyarakat.
Ragam dan jenis perilaku syirik tersebut meliputi antara lain :
1.Belebih-lebihan menyanjung dan memuji Nabi Muhammad Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam, seperti menjadikan sya’ir shalawat puji-pujian yang dikarang oleh para penyair seperti shalawar nuriah, shalawat Patih, Barzanji, Burdah, sarafal anam,dimana dalam sya’ir tersebut terdapat kalimat-kalimat yang menyanjung Rasullulah shallallahu’alaihi wa sallam dengan mengangkat derajat beliau setara dengan Allah ta’ala.
2.Mengagung-agungkan dan memberikan penghormatan yang berlebihan kepada orang-orang shalih dan alim ulama, menganggap mereka mengetahui hal-hal yang ghaib dan mendudukkan mereka setara dengan kedudukan Allah subhanahu wa ta’ala
  3.Bersikap b erlebih-lebihan kepada kuburnya orang-orang shalih dengan       membangun kubah dan memperindah kuburan  akan menjadikannya sebagai berhala yang disembah selain Allah.
4.Melakukan ziarah untuk melakukan berbagai ibadah dan meminta berbagai pertolongan kepada kuburan-kuburan wali dan kuburan keramat lainnya
5.Beristighasah kepada selain Allah seperti meminta pertolongan kepada wali-wali Allah yang sudah meninggal.
6.Memberikan sesembahan berupa sesajen dan tumbal kepada makhluk (sesuatu selain Allah) yang dianggap sebagai penguasa/penunggu laut, bumi,gunung, pohon-pohon besar dan lain sebagainya. Pemberian sesembahan sesajen tersebut dimaksudkan untuk meminta perlindungan serta pertolongan kepada  penguasa/penunggu tersebut.
7.Memberikan tumbal berupa kepala hewan( kambing, kerbau atau sapi) yang ditanamkan pada saat dimulainya pekerjaan proyek-proyek pembangunan jalan raya, pembangunan jembatan, pembangunan dermaga/ pelabuhan, pembangunan gudang, pembangunan bandara, pembangunan gedung-gedung besar,pembangunan rel kereta api, pembangunan bendungan dan proyek-proyek besar lainnya.,
8.Menyediakan sesajen dalam berbagai hajatan keluarga seperti perkawinan, khitanan dll.
9.Menyediakan sesajen sewaktu mendirikan tiang pertama untuk membangun rumah
10.Mendatangi dan mempercayi dukun/paranormal/orang pintar atau yang sejenisnya. untuk bermacam ragam keperluan dan hajat 
11.Menggunakan jimat dan benda-benda yang diyakini dalam melindungi dan menolak bahaya dan penyakit , baik dalam bentuk gelang, kalung atau apa saja.
12,Mencari berkah kepada kuburan-kuburan keramat,benda-benda pusaka serta tempat-tempat yang dianggap sebagai tempat bekas peninggalan kerajaan.
13.Mempercayai bahwa benda-benda pusaka berupa senjata keris dan tombak atau benda-benda lainnya sebagai benda yang bertuah sehingga diberikan penghormatan dan perlakuan yang tidak sebagai mana mestinya
.
14Mempercayai berbagai macam ramalan-ramalan seperti ramalan bintang (zodiac), ramalan primbon, feng-shui dan shio
15.Mempercayai pada sesuatu yang mendatangkan kesialan ( Tathoyyur), seperti adanya suara burung 
16.Meyakini bahwa pada waktu-waktu tertentu mengandung kesialan/nahas yang mendatangkan malapetaka seperti hari lahir sebagai hari nahas ,bulan safar sebagai bulan safar.
17.Tradisi mandi-mandi ( siraman ) pada calon pengantin dan wanita hamil pertama, agar dengan mandi-mandi tersebut akan dibuang segala keburukan yang ada dalam diri serta terlindungi dari roh-roh jahat yang sering mengganggu.
18.Menyediakan nasi tumpeng dalam berbagai acara/hajatan dimana nasi tumpeng tersebut dimaksudkan sebagai perwujudan rasa syukur kepada yang maha pencipta.
19.Bernazar kepada selain Allah ta’ala seperti b ernazar kepada kuburan wali dan tempat-tempat keramat
20.Melakukan penyembelihan hewan yang ditujukan bukan kepada Allah, seperti menyembelih kambing  untuk persembahan kepada jin penunggu hutan pada saat dimulainya pembukaan tambang
21.Berebut berkah gunungan skaten pada tradisi memperfingat Mualid Nabi di kraton Jogya, karena orang-oarang kebanyakan m eyakini bahwa bahan-bahan yang pada gunungan tersebut mempunyai keberkahan bagi yang berhasil merebutnya.
22.Melakukan ritual-ritual yang berasal dari warisan budaya leluhur jahiliyah seperti menyiramkan air bunga pada pelepasan kapal, kendaraan dan lain-lainnya.
23.Pada malam-malam tertentu seperti pada setiap malam jum’at kliwon menyediakan makanan kecil dan minuman kopi yang ditempatkan ditengah-tengah rumah yang diperuntukkan roh-roh atau makhluk halus yang datang.
24.Menebar bunga dipersimpangan-persimpangan jalan untuk dengan maksud agar pengendara motor/mobil terhindar dari kecelakaan
25.Mengharap berkah pada batu, pohon, tempat-tempat yang dikeramatkan, candi-candi, situs sejarah purbakala,benda-benda peninggalan kerajaan.
26.Turut serta merayakan atau ambil bagian dalam penyelenggaraan hari besar keagamaan umat lain.
 
27.Bersumpah dengan selain Allah
28. Berobat untuk  kesembuhan dari penyakit dengan menggunakan sihir
29. Melakukan ruwatan untuk menghilandarkan  kesialan/mara bahaya.

30. Melakukan tepung tawar ( memercikan air kembang ) dalam berbagai ritual seperti menyambut tamu yang baru datang dll sebagainya.
Berbagai perilaku syirik yang disebutkan hanya sebagian dari begitu banyaknya perilaku syirik yang sering dikerjakan oleh  kebanyakan kaum muslimin, sebenarnya masih banyak perilaku syirik lainnya yang dikerjakan oleh orang-orang baik secara nyata maupun secara tersembunyi.
Syirik Perbuatan Yang Tidak Diampuni
Mereka-mereka yang terbiasa dengan pekerjaan berbuat syirik kepada Allah, diancam oleh Allah berupa ancaman tidak akan diberikan ampunan, sebagaimana dengan melakukan perbuatan dosa lainnya selain syirik. Ini ditegaskan dalam al-Qur’an surah An- Nisaa ayat 48 :
إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.(QS. An Nisaa: 48 )
Terhadap orang-orang yang berbuat syirik disebut Allah sebagai orang yang tersesat sejauh-jauhnya sebagaima bunyiAl-Qur’an surah An-Nisaa’ ayat 116 :
إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيدًا
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. (QS. An Nisaa: 116 )
Orang-orang yang melakukan kesyirikan seperti mereka-mereka yang mempertahankan budaya tradisi syirik dalam kehidupannya sehari-hari  diancam oleh Allah SubhanahuWata’ala dengan hukuman api neraka, sebagaimana yang tercantum dalam al-Qur’an surah Al-Maa-idah ayat 72 :
- إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ 
Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.(QS. Al Maa’idah : 72 )
Hadits Rasullullah shallallahu’alaihi wa salam juga menyinggung hal yang sama sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah radhyallahu’anhu :
صحيح مسلم ١٢٤: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ وَقَالَ عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ قَالَ أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قَالَ قُلْتُ لَهُ إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيمٌ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ 
جَارِكَ
Shahih Muslim 124: dari Abdullah dia berkata, "Aku bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Kamu membuat tandingan bagi Allah (syirik), sedangkan Dialah yang menciptakanmu." Aku berkata, "Sesungguhnya dosa demikian memang besar. Kemudian apa lagi?" Beliau bersabda: "Kemudian kamu membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu." Aku bertanya lagi, "Kemudian apa lagi?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. bersabda: "Kamu berzina dengan isteri tetanggamu."
 Kepada mereka-mereka akhlus syirik yang meskipun tanpa sadar telah melakukan kesyirikan karena kejahilannya terhadap ilmu agama, maka tidak ada cara lain yang harus dipilih dan ditempuh kecuali melakukan taubat meminta ampun atas prilaku sesat yang telah dilakukan, karena taubat dapat menghapus segala dosa, karena Allah telah menjanjikannya dalam Al-Qur’an sesuai dengan yang tercantum dalam surah Az-Zumar ayat 53:
-قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ 
الرَّحِيمُ
Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa ] semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.Az-Zumar : 53 )\
 Menurut Allah Ta’ala setiap orang bertaubat niscaya mendapatkan ampunan termasuk mereka yang melakukan kesyirikan, asalkan mereka bertaubat sebelum nafasnya tinggal ditenggorokan ( sebelum ajal/kematian ) dan matahari terbit dari sebelah barat (kiamat). Apabila mati dalam keadaan syirik dan tidakbertaub at sebelumnya maka Allah tidak akan mengampuninya lagi.
P e n u t u p
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “…Sesungguhnya kebenaran itu hanya satu, yaitu jalan Allah yang lurus, tiada jalan yang mengantarkan kepada-Nya selain jalan itu. Yaitu beribadah kepada Allah tanpa mempersekutukan-Nya dengan apapun dengan menjalankan syari’at yang ditetapkan-Nya melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan dengan [landasan] hawa nafsu maupun bid’ah-bid’ah…” (lihat at-Tafsir al-Qoyyim, hal. 116-117—
Syirik bukanlah hanya sekedar  diartikan dengan seseorang menyembah berhala atau mengakui ada pencipta selain Allah. Meskipun menyembah berhala  memang termasuk syirik. Namun kesyirikan sebenarnya lebih luas daripada itu. Yaitu yang berkaitan dengan keyakinan yang mensejajarkan kedudukan sesuatu selain Allah ( makhluk ciptaan Allah) sama dengan kedudukan Allah ta’ala.
Syirik merupakan bahaya yang terbesar dan penyakit yang paling berbahaya. Syirik sebagai penyakit  hati, karena sumber kesyirikan bermula dari keyakinan (i’tiqad) yang ada di dalam hati
Islam telah mensyari’atkan sebagai kewajiban yang mutlak tanpa bisa ditawar-tawar bagi setiap pemeluknya untuk mentauhidkan Allah Yang Maha Esa, baik tauhid Uluhiyah yaitu mengesakan Allah Subhanahu Wata’ala dengan segala bentuk ibadah yang lahir maupun bathin, dalam wujud ucapan maupun perbuatan, lalu menolak segala bentuk ibadah terhadap selain Allah Ta’ala bagaimanapun bentuk dan perwujudannya.
Kewajiban bagi setiap individu muslim untuk memurnikan tauhid dengan membersihkan hati dari kotoran-kotoran syirik agar Allah subhanahu wa ta’ala sebagai satu-satunya yang disembah, satu-satunya tempat bergantung, satu-satunya tempat meminta perlindungan dan pertolongan dan satu-satunya tujuan. ( Wallaahu ta’ala ‘alam )
Sumber :
1.Al-Qur’an dan Terjemahan, www.Salafi-Db
2.Ensiklopedi Hadits Kitab 9 Imam, www.Lidwa-Pusaka.com
3.Parasit Akidah,A.D.El.Marzdedeq, Syaamil
4.Kitab Tauhid ( Terjemahan) , Syaikh Muhammad bin Abdul Wahb ab at Tamimi, Darul Ilmi
5. Fathul Majid Penjelasan Kitab Tauhid ( Terjemahan), Syaikh Abdurrahman Hasan Alu Syaik.
6. Buletin At-Tauhid
7.Aretikel as-Syariyah.com
8. Artikel Muslim.0r.id
9. Artikel Rumaysho.com
Samarinda, waktu dhuha, Jum’ah, 27 Rabiul Awal 1434 H/ 8 Pebruari 2013
( Musni Japrie )

Minggu, 03 Februari 2013

BERNAZAR KEPADA KUBURAN WALI DAN TEMPAT-TEMPAT KERAMAT MENURUT SYARI'AT ISLAM



Gambar : Kuburan Wali yang dikeramatkan.

Beberapa waktu lampau tetangga kami di kampung yang terdiri dari seorang ibu-ibu dengan membawa putrinya dan tidak ketinggalan pula seorang bayi yang baru berumur beberapa bulan melakukan perjalanan jauh dengan menggunakan mobil angkutan umum dengan tujuan untuk menziarahi kuburan kramat pulau tukung ( di Kota Balikpapan) . Sedangkan tujuan berziarah tersebut dalam rangka membayar nazar, karena ibu tersebut bernazar apabila putrinya yang sudah beberapa lama berumah tangga namun belum juga dikarunia anak, hamil dan melahirkan maka akan menyembelih kambing di kuburan keramat pulau tukung tersebut. Namun dipertengahan perjalanan mobil yang ditumpangi mengalami kecelakaan  tabrakan yang hebat yang mengakibatkan si ibu dan cucunya yang masih bayi meninggal dunia, sedangkan kambing yang akan disembelih juga mati seketika.
Fenomena bernazar akan menyembelih kambing atau melakukan sesuatu pada kuburan keramat  apabila  sesuatu yang dicita-citakan terkabul sebagaimana kejadian nyata tersebut diatas sepertinya sudah bukan hal yang asing lagi bagi sebagian umat muslim di negeri ini. Karena setiap hari ribuan orang yang umumnya umat Islam datang berbondong-bondong menziarahi kuburan-kuburan keramat yang banyak tersebar di seluruh pelesok terutama di pulau Jawa yang terkenal dengan kuburan keramat wali songo, dimana diantara mereka tersebut sebagian besar dalam rangka melaksanakan nazarnya. Mereka membayar nazar karena apa yang dicita-citakan terkabul, seperti mendapatkan jodoh, sukses dalam berusaha, rezekinya terus meningkat, mendapatkan momongan setelah sekian lama menikah, mendapatkan jabatan dan promosi, mendapatkan kenaikan pangkat dan banyak ragam cita-cita  yang lainnya.
Sedangkan hal-hal yang dinazarkan untuk dilakukan di kuburan-kuburan keramat tersebut bermacam-macam pula, ada yang akan menyembelih kambing, ada yang membangunkan kubah kuburan, membangunkan pagar kuburan, membuatkan kelambu yang baru bagi kuburan, menyelenggarakan selamatan dan member makan kepada para peziarah  dan ada pula sekedar menziarahi dan beribadah di sisi kuburan sebagaimana yang telah dinazarkan sebelumnya. Atau ada pula yang datang untuk membagi-bagikan sedekah kepada para pengemis yang biasanya banyak meminta-minta kepada para peziarah.
Berkenaan dengan hal nazar ini, maka kiranya perlu diungkapkan secara sepintas tentang bagaimana menurut syari’at Islam tentang bernazar kepada kuburan keramat, agar mereka-mereka yang masih awam tentang hal ini ( nazar) akan dapat mengambil manfaatnya.

A. Nazar Menurut Syari’at Islam

1.Apakah Nazar itu ?
Nazar adalah perbuatan seorang mukallaf (orang yang sudah dikenai beban syariat) yang mewajibkan dirinya sendiri untuk mengerjakan suatu ibadah karena Allah, baik nazarnya itu secara mutlak maupun dengan persyaratan tertentu. Di dalam al-Qur’an  Allah memuji orang-orang yang menunaikan nazar. Ini menunjukkan bahwa menunaikan nazar adalah perkara yang disukai Allah, dan tidaklah sesuatu itu disukai (Allah) kecuali sesuatu itu pasti disyariatkan.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
صحيح البخاري ٦٢٠٢: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ
Shahih Bukhari 6202: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Malik dari Thalhah bin Abdul Malik dari Al Qasim dari 'Aisyah radliallahu 'anha, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, hendaknya ia menaati-NYA, dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepadaNya, maka janganlah ia perturutkan untuk bermaksiat kepadaNYA."

2.Macam-Macam Nazar

Nazar ada dua macam yaitu :

a. Nazar  Muthlaq dan
b. Nazar  Muqoyyad.

Nazar Muthlaq ialah apabila ada seorang yang mewajibkan dirinya sendiri untuk melaksanakan suatu ibadah kepada Allah tanpa ada persyaratannya. Seperti contohnya dengan mengatakan: Aku bernazar kepada Allah akan sholat 2 rakaat. Dan nazar jenis ini bukan termasuk nazar yang dibenci Nabi shollAllahu alaihi wa sallam.

 Sedangkan Nazar Muqoyyad ialah apabila ada seorang yang mewajibkan dirinya sendiri untuk melaksanakan suatu ketaatan dengan syarat tertentu. Misalnya dengan mengatakan: Apabila Allah menyembuhkan penyakitku aku bernazar kepada Allah akan menyedekahkan ini atau itu. Nazar jenis inilah yang tidak disukai oleh Nabi sebagaimana dalam hadits beliau bersabda,
Sebagaimana dikatakan dalam hadits bahwa nazar sama sekali tidak menolak apa yang Allah takdirkan. Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan,

النَّذْرُ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُهُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

“Nazar sama sekali tidak memajukan atau mengakhirkan apa yang Allah takdirkan. Sungguh nazar hanyalah keluar dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1639)

 [Diringkas dari At Tamhiid hal. 159].

Ditinjau dari sah dan tidaknya nazar ada 5 macam:

a.Nazar taat dan ibadah, ini wajib ditunaikan dan bila dilanggar harus membayar kaffarah (tebusan). Yang dimaksudkan disini ialah  seseorang mewajibkan pada dirinya untuk melakukan amalan yang sunnah (seperti shalat sunnah, puasa sunnah, sedekah sunnah, i’tikaf sunnah, haji sunnah) atau melakukan amalan wajib yang dikaitkan dengan sifat tertentu (seperti bernazar untuk melaksanakan shalat lima waktu di awal waktu).
Adapun jika seseorang bernazar untuk melakukan shalat lima waktu atau melakukan puasa Ramadhan, maka bentuk semacam ini tidak dianggap nazar karena hal tersebut sudah wajib. Hal yang telah Allah wajibkan tentu lebih agung daripada hal yang diwajibkan lewat nazar.
Hukum penunaian nazar taat adalah wajib, baik nazar tersebut nazar mu’allaq atau nazar muthlaq. Dalil yang menunjukkan wajibnya adalah,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut.” (HR. Bukhari no. 6696)

Ada pula hadits lain  dari Ibnu ‘Umar, beliau berkata,

أَنَّ عُمَرَ - رضى الله عنه - نَذَرَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَعْتَكِفَ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ - قَالَ أُرَاهُ قَالَ - لَيْلَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « أَوْفِ بِنَذْرِكَ »

Dahulu di masa jahiliyah, Umar radhiyallahu ‘anhu pernah bernazar untuk beri’tikaf di masjidil haram –yaitu i’tikaf pada suatu malam-, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, ‘Tunaikanlah nazarmu’.” (HR. Bukhari no. 2043 dan Muslim no. 1656)

Jika nazar yang diucapkan mampu ditunaikan, maka wajib ditunaikan. Namun jika nazar yang diucapkan tidak mampu ditunaikan atau mustahil ditunaikan, maka tidak wajib ditunaikan. Seperti mungkin ada yang bernazar mewajibkan dirinya ketika pergi haji harus berjalan kaki dari negerinya ke Makkah, padahal dia sendiri tidak mampu. Jika nazar seperti ini tidak ditunaikan lantas apa gantinya?

Barangsiapa yang bernazar taat, lalu ia tidak mampu menunaikannya, maka nazar tersebut tidak wajib ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah

b.Nazar mubah, yaitu bernazar untuk melakukan suatu perkara yang mubah/diperbolehkan dan bukan ibadah maka boleh memilih melaksanakannya atau membayar kaffarah. Seperti seseorang bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan berenang selama lima jam.” Nazar seperti ini bukanlah nazar taat, namun nazar mubah. Untuk penunaiannya tidaklah wajib. Bahkan jumhur (mayoritas ulama) menyatakan bahwa bentuk seperti ini bukanlah nazar.

c.Nazar maksiat, nazarnya sah tapi tidak boleh dilaksanakan dan harus membayar kaffarah. Seperti seseorang bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan traktir teman-teman mabuk-mabukan.” Nazar seperti ini tidak boleh ditunaikan berdasarkan hadits
,
وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)

Lalu apakah ada kafaroh? Jawabnya, tetap ada kafaroh berdasarkan hadits,

النذر نذران : فما كان لله ؛ فكفارته الوفاء وما كان للشيطان ؛ فلا وفاء فيه وعليه كفارة يمين

Nazar itu ada dua macam. Jika nazarnya adalah nazar taat, maka wajib ditunaikan. Jika nazarnya adalah nazar maksiat -karena syaithon-, maka tidak boleh ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah.” (HR. Ibnu Jarud, Al Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 479)

d.Nazar makruh, yaitu bernazar untuk melakukan perkara yang makruh maka memilih antara melaksanakannya atau membayar kaffarah.

e.Nazar syirik, yaitu yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada selain Allah maka nazarnya tidak sah dan tidak ada kaffarah, akan tetapi harus bertaubat karena dia telah berbuat syirik akbar (lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid buah pena Ustadz Abu Isa hafizhohulloh hal. 82).

2. Hukum Nazar
a.Syari’at Islam Tidak Memerintahkan Untuk Bernazar
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,


نَهَى النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ 

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

“Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640)

Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ

Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640)

Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa nazar itu terlarang. Demikianlah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang memakruhkan bernazar. Akan tetapi, jika terlanjur mengucapkan, maka nazar tersebut tetap wajib ditunaikan.
Perlu juga diketahui bahwa kenapa dilarang untuk bernazar sebagaimana disebut dalam hadits-hadits larangan? Jawabnya, agar jangan disangka bahwa tujuan nazar itu pasti terwujud ketika seseorang bernazar atau jangan disangka bahwa Allah pasti akan penuhi maksud nazar karena nazar taat yang dilakukan. Sebagaimana dikatakan dalam hadits bahwa nazar sama sekali tidak menolak apa yang Allah takdirkan. Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan,

النَّذْرُ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُهُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

“Nazar sama sekali tidak memajukan atau mengakhirkan apa yang Allah takdirkan. Sungguh nazar hanyalah keluar dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1639)

Jadi larangan yang dimaksudkan dalam hadits-hadits yang melarang nazar adalah larangan yang bersifat makruh. Hal ini  untuk memberi petunjuk bahwa ada cara yang lebih afdhal, yaitu sedekah dan amalan ketaatan bisa dilakukan tanpa mesti mewajibkan diri dengan bernazar. Atau kita bisa bernazar dengan nazar yang tanpa syarat seperti kita katakan ketika penyakit kita sembuh, “Aku ingin bernazar dengan mewajibkan diriku untuk berpuasa.” Di sini tidak disebutkan syarat, namun dilakukan hanya dalam rangka bersyukur pada Allah.

b. Wajibnya Menunaikan Nazar

Meskipun nazar bukan merupakan perintah agama, namun bagi siapa-siapa yang bernazar maka inya Allah mewajibkan baginya  diwajibkan  apa yang telah dinazarkannya. Ini sesuai dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala :

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29)

Allah Ta'ala juga berfirman
,
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ

"Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS. Al Baqarah: 270).

Bagi mereka yang menunaikan nazarnya dipuji oleh Allah subhanahu wa ta’ala , sebagaimana firman-Nya :

إِنَّ الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا (٥)عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا (٦)يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧)

Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 5-7)

Selain dari itu ada pula hadits riwayat Imam Bukhari rahimahullah dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)

c. Berdosanya Orang-orang yang Tidak Menunaikan Nazarnya

Apabila seseorang bernazar untuk melakukan sesuatu apabila hajatnya terkabul, kemudian setelah hajatnya terkabul yang bersangkutan ingkat akan nazarnya dan tidak mau melaksanakan/menunaikan nazarnya tersebu maka orang tersebut telah berdosa. Hal ini ditegaskan oleh Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullah  dari Imran :

خَيْرُكُمْ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ - قَالَ عِمْرَانُ لاَ أَدْرِى ذَكَرَ ثِنْتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا بَعْدَ قَرْنِهِ - ثُمَّ يَجِىءُ قَوْمٌ يَنْذُرُونَ وَلاَ يَفُونَ ، ...

“Sebaik-baik kalian adalah orang-orang yang berada di generasiku, kemudian orang-orang setelahnya dan orang-orang setelahnya lagi. -‘Imron berkata, ‘Aku tidak mengetahui penyebutan generasi setelahnya itu sampai dua atau tiga kali’-. Kemudian datanglah suatu kaum yang bernazar lalu mereka tidak menunaikannya, .... ” (HR. Bukhari no. 2651). Hadits ini menunjukkan berdosanya orang yang tidak menunaikan nazar.

Dari ayat dan hadits di atas, kebanyakan ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyah –seperti Imam Nawawi dan Al Ghozali- berpendapat bahwa hukum nazar adalah sunnah.

c.Larangan Bernazar Untuk Selain Allah

Nazar itu hanya boleh ditujukan kepada Allah sedangkan nazar selain kepada Allah seperti bernazar kepada  kuburan para wali atau kuburan yang dikeramatkan merupakan perbuatan yang diharamkan
Asy Syaikh Sulaiman Alu Syaikh dalam “Taisir” hal. 162, menukilkan ucapan Al Imam Al Adzru’i seorang ulama’ Syafi’iyah, beliau berkata : “Dan adapun nadzar untuk tempat yang dibangun pada kuburan wali, syaikh atau dibangun atas nama seorang wali yang pernah singgah dan berulang kali datang ke tempat itu, maka apabila orang yang bernadzar meniatkan – yang kebanyakan niatnya seperti itu – untuk mengagungkan tempat, majelis, atau suatu sudut tempat beribadah orang sholih, atau orang yang di dalam kuburan, nama orang yang dibuat majelis karenanya, maka nadzarnya batil. Sebab, sesungguhnya mereka berkeyakinan bahwa tempat-tempat tersebut memiliki kekhususan. Mereka menganggap tempat-tempat tersebut merupakan sebab dicegahnya suatu bala’, diraihnya kenikmatan-kenikmatan, dengannya pula disembuhkannya penyakit-penyakit. Sampai-sampai mereka bernadzar kepada sebagian bebatuan tatkala ada yang menceritakan bahwa batu-batu itu pernah diduduki orang sholih. Mereka bernadzar kepada sebagian kubur-kubur dengan memberi pelita, lilin, atau minyak.
Lalu mereka mengatakan : “Kubur si Fulan atau tempat si Fulan menerima nadzar”. Mereka memaksudkan dengan ucapan tersebut dapat teraih segala keinginan, seperti kesembuhan, kembalinya sesuatu yang hilang, keselamatan harta dan macam-macam nadzar mujazah (muqoyyad) yang lainnya. Nadzar dalam bentuk seperti tadi adalah batil dan tidak ada keraguan akan kebatilannya. Bahkan nadzar untuk memberi minyak, lilin dan selainnya kepada kubur adalah batil secara mutlak.
Di antara contoh nadzar seperti itu adalah nadzar untuk memberi lilin yang banyak dan besar kepada kubur Nabi Ibrohim ‘alaihissalam atau selain beliau dari para nabi atau orang-orang sholih. Tidaklah seorang yang bernadzar untuk memberi pelita kepada kubur tersebut melainkan pasti dalam rangka tabarruk dan pengagungan padanya.
Mereka menyangka bahwa perbuatan tersebut adalah taqarrub (kepada Allah Subhaanahu wa ta’ala ). Padahal tidak diragukan lagi tentang batilnya perbuatan tersebut, memberikan cahaya seperti tadi adalah haram, baik orang yang bernadzar itu mendapatkan manfaat atau pun tidak.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, di dalam “Iqtidlo’ Shirotil Mustaqim” 2/158-160 berkata : “Dan lebih jelek dari itu (safar ke suatu tempat tertentu yang tidak disyariatkan untuk mendapatkan barokah), seseorang bernadzar dalam rangka mempersembahkan minyak tanah untuk menerangi tempat tersebut. Lalu dikatakan tempat itu menerima nadzar sebagaimana ucapan orang-orang sesat. Sesungguhnya nadzar seperti itu adalah nadzar maksiat menurut kesepakatan para ulama. Tidak boleh ditunaikan akan tetapi wajib bagi orang yang telah bernadzar tersebut untuk membayar kafaroh (tebusan) menurut pendapat mayoritas ulama, di antaranya Al Imam Ahmad. Ini adalah pendapat yang masyhur dari beliau. Namun beliau juga punya pendapat lain yang persis dengan pendapat Abu Hanifah, Al Imam Syafi’i dan selain keduanya, bahwa wajib bagi orang tersebut meminta ampun kepada Allah dari nadzarnya. Tidak ada kafaroh baginya, dan permasalahan ini sangat ma’ruf.
Demikian halnya jika seorang bernadzar memberikan sebuah roti atau selainnya untuk ikan-ikan yang ada di mata air atau sumur tertentu (dalam rangka tabarruk). Demikian juga jika bernadzar dengan harta baik berupa uang atau selainnya untuk penjaga makam atau orang-orang yang beri’tikaf di tempat itu. Sesungguhnya mereka para penjaga makam itu mirip dengan para penjaga makam yang ada pada berhala Latta, Uzza dan Manat. Mereka makan harta manusia dengan batil. Mencegah manusia dari jalan Allah. Ada pun orang-orang yang beri’tikaf di tempat itu mirip dengan orang-orang yang beri’tikaf, yang diajak bicara Ibrohim Al Kholil, imam orang-orang yang bertauhid, beliau ? berkata

: مَاهَذِه التَّمَاثِيْلُ الَّتِي أَنْتُمْ لها عَاكِفُونَ

Berhala apa ini yang kalian beriktikaf di dekatnya?”. (QS. Al Anbiyaa’ : 52) Beliau juga berkata

: أَفَرَأَيْتُمْ مَا كُنْتُمْ تَعْبُدُونَ أَنْتُمْ وَأَبَاؤُكُمْ اْلأَقْدَمُوْنَ فَإِنَّهُمْ عَدُوٌّ لِّي إِلاَّ رَبَّ الْعَالَمِيْنَ

Bagaimana pendapat kalian tentang apa yang kalian ibadahi, kalian dan bapak-bapak kalian yang dahulu. Maka sesungguhnya mereka (sesembahan-sesembahan) itu musuhku kecuali Robbul’alamin”. (QS. Asy Syu’ara’ : 75-77)

Juga mirip dengan orang-orang yang didatangi Musa ? dan kaumnya. Sebagaimana firman Allah

وَجَاوَزْنَا بِبَنِي إِسْرَائِيْلَ الْبَحْرَ فَأَتَوْا على قَوْمٍ يَعْكِفُوْنَ على أَصْنَامٍ لهم ْ
Dan kami selamatkan Bani Isroil dari lautan lalu mereka mendatangi suatu kaum yang bei’tikaf dekat berhala-berhala mereka” (QS. Al A’rof : 138)

Orang yang bernazar kepada selain Allah pada hakikatnya telah menggantungkan harapan dan kekhawatirannya kepada selain-Nya, padahal sebenarnya dia menyadari kalau saja Allah menghendaki maka itu pasti terjadi, dan kalau saja Allah tak menghendaki maka pasti tak terjadi, dan tak ada yang mampu menghalangi anugerah-Nya atau memaksa Allah utk memberikan apa yang sudah dihalangi-Nya, maka mengesakan Allah dlm niat itulah hakikat tauhid ibadah. Apabila ibadah itu diperuntukkan selain Allah maka akan berubah menjadi kesyirikan terhadap Allah, karena dia telah berpaling kepada selain Allah dlm perkara yang diharapkannya atau yang dikhawatirkan akan menimpanya, sehingga dia telah menjadikannya sekutu bagi Allah dlm masalah ibadah (Fathul Majid hal. 153).

Nadzar untuk selain Allah adalah batil. Bila seseorang misalnya bernadzar seekor kambing untuk Syaikh Muhyiddin atau Abdul Qodir Al Jailani. Kemudian menginfakkan dagingnya kepada para faqir dengan harapan untuk tersampainya pahala infak tersebut kepada ruh syaikh tersebut. Yang dari perbuatan itu akan muncul barokah kepada orang yang bernadzar menurut keyakinannya. Apakah nadzar seperti ini dianggap sah? Bila tidak, apakah dihalalkan makan daging tadi ataukah termasuk di dalam firman Allah ?:

وَما أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ به

Dan apa-apa yang disembelih karena selain Allah”. (QS. Al Maidah : 3)

Sebab, hewan yang dinadzarkan tadi adalah hewan suci. Apakah menjadi haram untuk dimakan karena nadzar yang batil tadi?
Nadzar dan menyembelih karena Allah adalah sebuah ibadah dari bentuk-bentuk ibadah yang tidak boleh sedikit pun diperuntukkan kepada selain Allah. Barangsiapa yang bernadzar atau menyembelih karena selain Allah, maka dia telah berbuat syirik kepada-Nya. Makin besar dosanya apabila orang tersebut berkeyakinan bahwa si mayit mampu memberikan manfaat atau mudhorot karena dia telah menyekutukan Allah di dalam rububiyyah dan sekaligus uluhiyyah-Nya.

Nadzar untuk selain Allah tidaklah sah bahkan batil. Sehingga segala sesuatu yang dinadzarkan untuk selain Allah berupa makanan atau pun hewan yang boleh dimakan, namun tidak disembelih karena Allah merupakan bangkai yang diharamkan untuk dimakan pemiliknya atau orang lain. Maka masuklah di dalam keumuman ayat tadi. (Fatwa Lajnah Da’imah no. 4299)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh mengatakan bernazar untuk selain Allah, Adapun segala sesuatu yang dinazarkan bukan utk Allah, seperti bernazar utk berhala, matahari, bulan & kuburan serta yang semacamnya maka hukumnya sebagaimana orang yang bersumpah dgn menyebut selain Allah berupa makhluk, maka tak boleh ditunaikan & juga tak ada kaffarah-nya. Begitulah hukum bagi orang yang bernazar utk makhluk, sesungguhnya keduanya adalah syirik. Dan syirik tak memiliki nilai kehormatan sedikit pun. Pelakunya wajib beristigfar meminta ampun kepada Allah taala dari dosanya & mengucapkan bacaan sebagaimana yang diajarkan Nabi

Bernazar utk selain Allah hukumnya syirik akbar. Nazar adalah ibadah maka tak boleh diarahkan kepada selain Allah. Apabila diarahkan kepada selain Allah maka itu syirik akbar. Sebab ibadah itu pengertiannya luas, yaitu segala sesuatu yang dicintai & diridhoi Allah baik perkataan maupun perbuatan yang lahir maupun yang batin, & nazar termasuk di dalamnya (Al Qoul As-Sadiid, hal. 50).

Orang yang bernazar kepada selain Allah pada hakikatnya telah menggantungkan harapan & kekhawatirannya kepada selain-Nya, padahal sebenarnya dia menyadari kalau saja Allah menghendaki maka itu pasti terjadi, dan kalau saja Allah tak menghendaki maka pasti tak terjadi, dan tak ada yang mampu menghalangi anugerah-Nya atau memaksa Allah utk memberikan apa yang sudah dihalangi-Nya, maka mengesakan Allah dalam niat itulah hakikat tauhid ibadah. Apabila ibadah itu diperuntukkan selain Allah maka akan berubah menjadi kesyirikan terhadap Allah, karena dia telah berpaling kepada selain Allah dalam perkara yang diharapkannya atau yang dikhawatirkan akan menimpanya, sehingga dia telah menjadikannya sekutu bagi Allah dlm masalah ibadah (Fathul Majid hal. 153).

Bernazar Kepada  Selain Allah Bertentangan Dengan Kalimat Tauhid
Sesungguhnya kalimat tauhid Laa ilaaha illAllah menetapkan ibadah itu harus ditujukan hanya kepada Allah dan menolak beribadah kepada selain-Nya. Sebagaimana diisyaratkan oleh firman Allah taala,

وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُورًا

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh [294], dan teman sejawat, ibnu sabil [295] dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,(QS.An Nisaa:36)

 K e t e r a n g a n :
[294] Dekat dan jauh di sini ada yang mengartikan dengan tempat, hubungan kekeluargaan, dan ada pula antara yang muslim dan yang bukan muslim. [295] Ibnus sabil ialah orang yang dalam perjalanan yang bukan ma'shiat yang kehabisan bekal. Termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu bapaknya.
Inilah inti ajaran Islam yang keislaman seseorang tidak akan sah kalau keduanya tidak tergabung dalam dirinya. Lalu bagaimana mungkin seorang yang mengakui Allah sebagai satu-satunya tempat bergantung, satu-satunya Zat yang menguasai segala urusan kemudian menujukan salah satu bentuk ibadah (yaitu nazar) kepada selain-Nya. Bukankah hal ini jelas-jelas bertentangan dengan syahadat yang diucapkannya?
Sesungguhnya nadzar itu adalah sebuah ibadah. Sehingga mutlak harus dipersembahkan kepada Allah Subhaanahu wa ta’ala  saja dan tidak diperkenankan untuk diselewengkan pada selain-Nya.

B.Bernazar Kepada Kuburan Wali atau Tempat-Tempat  Keramat Termasuk Nazar Yang Di Larang Dalam Islam.

Berdasarkan uraian diatas yang didasari atas dalil baik yang termaktub dalam al-Qur’an maupun hadits-hadits Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam ternyata bahwa bernazar kepada kuburan para wali atau tempat-tempat yang dikeramatkan sebagaimana yang banyak dilakukan oleh banyak orang-orang muslim yang awam di negeri ini sesungguhnya merupakan nazar yang dilarang dalam Islam. Karena bernazar kepada kuburan-kuburan atau tempat-tempat keramat bukanlah ibadah sebagaimana yang diyakini oleh mereka yang bernazar. Bahkan nazar tersebut termasuk perbuatan syirik.
Nazar menurut syari’at Islam adalah bagian dari ibadah,sedangkan ibadah itu hanya ditujukan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Apabila melakukan ibadah kepada selain Allah seperti bernazar kepada kuburan maka perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang syirik..
Sesungguhnya bahwa nadzar itu adalah sebuah ibadah. Sehingga mutlak harus dipersembahkan kepada Allah Subhaanahu wa ta’ala  saja dan tidak diperkenankan untuk diselewengkan pada selain-Nya.
Para ulama kita sebagai pewaris Nabi Shallallaahu ‘alahi wasallam menerangkan kepada kita tentang perkara-perkara yang ternyata banyak di antara kita tidak memahaminya. Terutama dengan digolongkannya nadzar sebagai suatu ibadah sehingga sangat rawan sekali untuk kita terjerumus kepada kesyirikan kepada Allah Subhaanahu wa ta’ala. Banyak kalangan mengira bahwa nazar itu boleh ditujukan kepada apa saja, termasuk bernazar kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala yang didalamnya termasuk bernazar kepada kuburan dan tempat tempat yang dikeramatkan.
Allah Subhaanahu wa ta’ala berfirman di dalam Al Quran yang mulia :

وَ مَا أنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍفَإِنَّ اللهَ يَعْلَمُهُ

“Dan apa yang kalian nafkahkan dari sebuah nafkah atau kalian nadzarkan dari sebuah nadzar maka pasti Allah mengetahui-Nya “. (QS. Al Baqarah : 270)

Apabila seseorang yang menghajatkan sesuatu kemudian dia bernazar kepada kuburan wali atau tempat-tempat keramat untuk misalnya akan menyembelih seekor kambing, ternyata kemudian apa yang dia hajatkan terkabul, maka sesungguhnya terkabulnya hajat yang bersangkutan sama sekali bukanlah karena nazarnya. Melainkan hajat tersebut terkabul adalah karena atas kehendak Allah subhanahu wa ta’ala dan sebenarnya itu sudah memang menjadi bagian dari takdirnya. Tidak ada samasekali kaitannya dengan kuburan wali dan tempat-tempat keramat. Sesungguhnya selain Allah subhanahu wa ta’ala tidak ada kekuatan,  kekuasaan atau kemampuan pihak siapapun yang dapat mengabulkan hajat seseorang. Begitu pula penghuni kubur dan tempat-tempat keramat.Hanya Allah-lah semata-mata yang dapat memberikan kemaslahatan/kemanfaatan dan begitu pula sebaliknya hanya Allah-lah yang dapat mendatangkan kemudharatan

Bernazar utk selain Allah hukumnya syirik akbar. Nazar adalah ibadah maka tak boleh diarahkan kepada selain Allah. Apabila diarahkan kepada selain Allah maka itu syirik akbar. Sebab ibadah itu pengertiannya luas, yaitu segala sesuatu yang dicintai & diridhoi Allah baik perkataan maupun perbuatan yang lahir maupun yang batin, & nazar termasuk di dalamnya (Al Qoul As-Sadiid, hal. 50).
Orang yang bernazar kepada selain Allah pada hakikatnya telah menggantungkan harapan & kekhawatirannya kepada selain-Nya, padahal sebenarnya dia menyadari kalau saja Allah menghendaki maka itu pasti terjadi, dan kalau saja Allah tak menghendaki maka pasti tak terjadi, dan tak ada yang mampu menghalangi anugerah-Nya atau memaksa Allah utk memberikan apa yang sudah dihalangi-Nya, maka mengesakan Allah dalam niat itulah hakikat tauhid ibadah. Apabila ibadah itu diperuntukkan selain Allah maka akan berubah menjadi kesyirikan terhadap Allah, karena dia telah berpaling kepada selain Allah dalam perkara yang diharapkannya atau yang dikhawatirkan akan menimpanya, sehingga dia telah menjadikannya sekutu bagi Allah dlm masalah ibadah (Fathul Majid hal. 153).

Sesungguhnya kalimat tauhid Laa ilaaha illAllah menetapkan ibadah itu harus ditujukan hanya kepada Allah dan menolak beribadah kepada selain-Nya. Sebagaimana diisyaratkan oleh firman Allah taala,

وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُورًا
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh [294], dan teman sejawat, ibnu sabil [295] dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,(QS.An Nisaa:36)

K e s i m p u l a n
Nazar adalah perbuatan seorang mukallaf (orang yang sudah dikenai beban syariat) yang mewajibkan dirinya sendiri untuk mengerjakan suatu ibadah karena Allah, baik nazarnya itu secara mutlak maupun dengan persyaratan tertentu. Di dalam al-Qur’an  Allah memuji orang-orang yang menunaikan nazar. Ini menunjukkan bahwa menunaikan nazar adalah perkara yang disukai Allah, dan tidaklah sesuatu itu disukai (Allah) kecuali sesuatu itu pasti disyariatkan.

Sesungguhnya Islam tidak mensyari’atkan kepada umatnya untuk melakukan nazar, namun demikian syari’at memerintahkan apabila bernazar wajib untuk dipenuhi.

Nazar menurut syari’at Islam adalah bagian dari ibadah,sedangkan ibadah itu hanya ditujukan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Apabila melakukan ibadah kepada selain Allah seperti bernazar kepada kuburan maka perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang syirik..

Bernazar kepada kuburan para wali atau tempat-tempat yang dikeramatkan sebagaimana yang banyak dilakukan oleh orang-orang muslim yang awam di negeri ini sesungguhnya merupakan nazar yang dilarang dalam Islam. Karena bernazar kepada kuburan-kuburan atau tempat-tempat keramat bukanlah ibadah sebagaimana yang diyakini oleh mereka yang bernazar. Bahkan nazar tersebut termasuk perbuatan syirik.

Bernazar untuk selain Allah hukumnya syirik akbar. Nazar adalah ibadah maka tak boleh diarahkan kepada selain Allah. Apabila diarahkan kepada selain Allah maka itu syirik akbar. Sebab ibadah itu pengertiannya luas, yaitu segala sesuatu yang dicintai & diridhai Allah baik perkataan maupun perbuatan yang lahir maupun yang batin, dimana  nazar termasuk di dalamnya ( Wallahu ta’ala ‘alam ).

S u m b e r :

1.Al-Qur’an dan Terjemahan www.salafy-db
2.Ensiklopedi Hadits Kitab 9 Imam www.lidwapusaka.com
3. Kitab Tauhid ( terjemahan ) Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab at-Tamimi.
4. Fathul Majid Penjelasan Kitab Tauhid ( Terjemahan), Syaikh Abdurrahman   Hasan Alu Syaikh.\
5.Artikel www.rumaysho.com
6.Artikel www.assalafy.org
7.Artikel www.muslim.or.id

Samarinda, 23 Rabiul Awal 1434 H / 4 Pebruari-2013 M
( Musni Japrie )