Selasa, 05 Maret 2013

MENYERUPAI,MENIRU-NIRU ATAU MENGIKUTI TRADISI ORANG-ORANG KAFIR SEBAGAI PERBUATAN MENGADA-ADAKAN HAL YANG BARU DALAM AGAMA




Gambar : Ilustrasi

Allah subhanahu wa ta’ala telah menggariskan ketentuan-ketentuan hukum yang memuat berbagai perintah dan larangan-larangan bagi umat manusia yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan. Ketentuan hukum itu disebut juga sebagai syari’at, yang dituangkan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah Rasul.
Sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan peraturan dalam pemerintahan tidak mudah begitu saja ditambahi atau dikurangi oleh pihak-pihak yang merasa tidak berkecocokan dengannya, maka begitu pula halnya dengan ketentuan syari’at yang telah digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya tidaklah dapat dikurangi atau ditambah-tambahi dengan hal yang baru sesuai dengan selera dan pikiran manusia, meskipun apa-apa yang ditambahkan tersebut adalah hal-hal yang baik menurut pertimbangan perasaan dan akal manusia untuk lebih mendekat diri kepada Allah, atau untuk lebih memperbanyak lagi amalan-amalan sebagai bentuk keta’atan.
Syari’at islam berupa al-Qur’an dan as-Sunnah Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam merupakan ketetapan patent dan harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar dan merupakan sesuatu yang mutlak yang tidak dapat diutak-atik lagi oleh siapapun juga.
Namun diantara kebanyakan kaum Muslimin ada yang membandingkannya dengan syari’at agama lain ( orang-orang kafir) , dimana mereka merasa bahwa apa yang telah ditetapkan oleh syari’at yang berkaitan dengan kehidupan beragama tersebut masih kurang sehingga  mereka mengadakan sesuatu yang  menyerupai atau meniru-niru tradisi yang dilakukan oleh orang-orang kafir tersebut. Mereka beranggapan bahwa apa-apa yang menjadi tradisi orang-orang kafir tersebut merupakan tradisi yang baik sehingga patut untuk diserupai atau ditiru atau diikuti, karena tradisi tersebut tidak ada dalam Islam. Sehingga kemudian jadilah tradisi yang diadopsi dari orang-orang kafir tersebut sebagai hal-hal yang baru dalam Islam yang kemudian dijadikan sebagai sebuah tradisi bagi kebanyakan orang-orang Muslim yang awam.
Menyerupai, meniru-niru atau mengikuti ( tasyabbuh ) terhadap orang –orang kafir sebagaimana yang banyak dilakukankan oleh sebagian kaum Muslimin sesungguhnya tidak lain adalah sebagai perbuatan yang termasuk dalam katagori mengada-adakan hal-hal yang baru dalam Islam yang dikenal dengan  sebutan yang lebih populer yaitu bid’ah.

Tradisi Orang-Orang Kafir Yang Banyak Diserupai Atau Ditiru-Tiru Oleh Orang-Orang Muslim

Kaum muslimin dinegeri ini dalam menjalani kehidupan sehari-harinya telah terbelenggu dengan gaya yang sama dengan cara gaya hidupnya orang-orang kafir, sehingga secara kasat mata bila dilihat dari penampilan sehari-harinya sudah sulit membedakan apakah seseorang itu muslim atau orang kafir.
Budaya, adat istiadat, perbuatan, sikap dan tingkah laku serta kebiasaan mereka-mereka non muslim sepertinya sudah menjadi budaya, adat istiadat, perbuatan, sikap, perilaku dan kebiasaan sebagian besar orang-orang muslim. Banyak contoh baik dilihat dari gaya penampilan individu, keluarga maupun dalam kelompok yang lebih luas lagi yaitu masyarakat.
Berbagai ragam perbuatan yang ditiru atau diserupai oleh kaum muslimin dari kaum diluar Islam antara lain :
1.Peringatan hari ulang tahun, Islam tidak pernah mensyari’atkan bagi umatnya agar menyelenggarakan peringatan hari ulang tahun kelahiran sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyak orang dewasa ini.Peringatan ulang tahun kelahiran tersebut adalah tradisinya orang-orang kafir.

2. Peringatan hari jadi perkawinan 25 tahun (perak) dan 50 tahun (emas) bukanlah tradisi yang disyari’atkan dalam islam, tidak ada dicontohkan dalam islam, dan semua itu hanya meniru-niru atau mengikuti kebiasaan yang dilihat oleh mereka dari kalangan masyarakat non muslim.

3. Peringatan dan  penyambutan tahun baru.Banyak orang-orang muslim yang ikut serta memperingati dan menyambut dengan pesta malam tahun baru masehi tgl 1 Januari, padalah tahun baru tersebut adalah tahun barunya bagi umat Nasrani, meskipun tahun tersebut dijadikan sebagai tahun internasional. Islam bahkan melarang umatnya untuk merayakan hari-hari besarnya orang-orang kafir.

4.Peringatan dan Penyambutan tahun baru Islam 1 Muharram. Islam samasekali tidak pernah mensyari’atkan adanya peringatan dan penyambutan tahun baru 1Muharram. Penyelenggaraan peringatan dan penyambutan tahun baru Islam tersebut tidak lain untuk menyamai orang-orang Nasrani dalam menyambut tahun baru masehi .

5.Peringatan Maulid/kelahiran Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallamyang diselenggarakan oleh sebagian kalangan kaum muslimin merupakan perbuatan yang tidak ada tuntunannya dalam Islam, namun penyelenggaraan tersebut pada awalnya adalah tidak lain untuk menyerupai atau menyamai kaum Nasrani yang menyelenggarakan peringatan hari kelahiran Nabi Isa alaihissallam yang diselenggarakan tanggal 25 Desember yang dikenal sebagai hari natal.

6.Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam pada bulan Rajab yang dilakukan oleh sebagian kalangan kaum muslimin itu sesungguhnya adalah meniru-niru atau menyerupai kaum Nasrani yang menyelenggarakan peringatan kenaikan Isa Al Masih yang dikenal dengan hari Paskah. Peringatan Isra Mi’raj yang dilakukan oleh kaum muslimin sesungguhnya bukanlah bagian dari syari’at Islam.

7. Memperingati hari kematian 3 hari, 7 hari, 25 hari, 40 hari, 100 hari dan 1.000 hari sebagai tradisi yang selalu dilakukan oleh sebagian kalangan kaum muslimin, padahal  Islam tidak mensyari’atkan untuk itu. Peringatan hari kematian tersebut diatas ditiru dan diambil dari tradisi kaum Hindu.

8.Memandikan jenazah dengan air kembang, menghiasi tanduan/keranda jenazah dengan kembang dan menabur bunga diatas kuburan bukanlah bagian dari syari’at islam, melainkan ditiru serta menyerupai kaum hindu. Begitu juga menyampaikan ucapan duka dengan mengirim karangan bunga sebagai tradisi orang-orang Nasrani telah pula dilakukan oleh sebagian kaum muslimin agar menyerupai pihak Nasrani.

9. Diseputar masjid atau langgar tempat ibadahnya kaum muslim, dewasa ini marak dikembangkan kebiasaan baru berupa tembang-tembang berbagai shalawat, kasidahan, nasyid dengan diramaikan dengan gendang-gendang, dan juga diperdengarkan pula rekaman-rekaman lagu-lagu yang disebut bernuansa islam, apakah itu tidak ada bedanya dengan kegiatan ibadah kalangan nashara yang bernyanyi-nyanyi digereja mereka. Sehingga nampak sekali upaya untuk menyerupai perlilaku kalangan Nasrani

10.Membangun dan membagus baguskan serta membangun kubah pada kuburan-kuburan yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin tidak ubahnya sebagaimana apa yang dilakukan oleh kaum Nasrani dan Yahudi.Sehingga dengan demikian kaum muslimin meniru apa yang dilakukan oleh kaum kafir. Sesungguhnya Islam telah melarang umatnya untuk membangun, membina dan membagus-baguskan kuburan.

11.Beribadah disisi kuburan pada saat melakukan ziarah dengan membaca ayat-ayat suci al-Qur’an dan  berdoa sebagaimana yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin sebenarnya adalah meniru perbuatan kaum Yahudi. Sedangkan Islam sendiri melarang umatnya untuk melakukan ibadah di kuburan.

12. Di dalam peribadatan yang terkait dengan masalah syirik, banyak diantara orang-orang islam yang mengikuti kepercayaan mereka dari orang-orang kafir, sehingga sudah lumrah dilakukannya upacara adat pesta laut dengan melarung sesajen dan pesta bumi serta persembahan-persembahan kepada gunung, pohon-pohon besar, batu-batuan , dan juga persembahan kepada dewa-dewa berupa pemberian sesajen yang dinamakan ancak yang ditiru dari penganut agama nenek moyang berupa kepercayaan aninisme.

13.Melakukan tradisi ritual tolak bala cara yang bertentangan dengan syari’at Islam, dilakukan oleh sebagian kaum muslimin tiada lain meniru-niru atau menyerupai tradisi masyarakat jahiliyah yang animisme.

14. Banyak diantara kalangan kaum Muslimin dalam penampilan dan cara berpakaian yang meniru-niru atau menyerupai orang-orang dari kalangan kafir dengan menunjukkan auratnya terutama di kalangan kaum wanita , sedangkan aurat dalam Islam diperintahkan untuk ditutupi tidak boleh terbuka dan diperlihatkan .

15. Dalam segi pergaulan, banyak diantara kaum muslimin yang sengaja meniru-niru dan menyerupai kalangan non muslim. Dewasa kini sudah sangat sulit untuk membedakan orang-orang yang beragama Islam dengan orang-orang di luar Islam.

16.Perayaan dan penyambutan hari valentine (hari kasih sayang) merupakan tradisi kalangan kaum Nasara, namun sekarang ini banyak kalangan remaja muslim juga ikut menyelenggaraan perayaan hari valentine tersebut.

Menyerupai , Meniru-niru atau Mengikuti Tradisi Orang-Orang Kafir Perbuatan Bid’ah
Seluruh kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian orang-orang Muslim yang mereka contoh atau menyerupai kebiasaan orang-orang kafir sebagaimana yang digambarkan diatas termasuk hal-hal yang berkaitan dengan agama dan bukan yang berkaitan dengan hal keduniaan semata.
Berbagai kebiasaan yang diserupai tersebut sesungguhnya adalah hal-hal yang bersifat baru, yang mana pada zamannya Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam hal sedemikian tidak pernah dilakukan dan Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam sendiri tidak pernah mengajarkan atau mencontohkan atau memerintahkannya kepada para sahabat untuk melakukannya. Begitu pula di zamannya sahabat radhyallahu’anhu tidak pernah pula melakukan hal yang semacam itu. Selanjutnya di zaman para tabi’in dan tabi’ut tabi’in rahimahullah ta’ala juga tidak pernah melakukan satupun perbuatan yang menyerupai orang-orang kafir, karena mereka-mereka menyadari bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang terlarang dan haram untuk dilakukan.
Tidak ada satupun hadits yang menggambarkan bahwa pada zaman Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam maupun pada zamannya para sahabat ada perbuatan yang dilakukan dengan menyerupai perbuatan atau tradisinya orang-orang kafir ( dari kalangan Nasrani,  yahudi dan kaum musyrik lainnya ).
Perbuatan-perbuatan seperti peringatan ulang tahun kelahiran,  menyambut dan merayakan tahun baru, memperingati hari kelahiran ( maulid) Nabi, memperingati Isra Mi’raj, memperingati hari kematian, beribadah di kuburan, memberikan sesajen dan tumbal kepada jin serta berbagai perbuatan yang lainnya seluruhnya merupakan perbuatan yang baru di kalangan kaum Muslimin yang dilakukan oleh orang-orang generasi belakangan .
Perbuatan menyerupai orang-orang kafir sebagaimana yang banyak dilakukan oleh orang-orang Muslim dari kalangan awam dan jahil akan agamanya sesungguhnya juga telah melanggar larangan-larangan, misalnya seperti beribadah dikuburan yang oleh Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam dilarang sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah ta’ala bahwa 5 hari menjelang wafatnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam beliau bersabda :

عَنْ جُنْدَبٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ بِخَمْسٍ وَهُوَ يَقُولُ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِي مِنْكُمْ خَلِيلٌ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ اتَّخَذَنِي خَلِيلًا كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيلًا لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلًا أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Dari Jundab, dia berkata: Lima hari sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, aku mendengar beliau bersabda: “Aku berlepas diri kepada Allah bahwa aku memiliki kekasih di antara kamu. Karena sesungguhnya Allah telah menjadikanku sebagai kekasihNya sebagaimana Dia telah menjadikan Ibrahim menjadi kekasihNya (QS. 4:125-pen). Jika aku menjadikan kekasih di antara umatku, pastilah aku telah menjadikan Abu Bakar sebagai kekasih. Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dahulu telah menjadikan kubur-kubur Nabi-Nabi mereka dan orang-orang sholih mereka sebagai masjid-masjid! Ingatlah, maka janganlah kamu menjadikan kubur-kubur sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu!” (HSR. Muslim no:532)

Larangan Melakukan Amalan-Amalan Yang Bersifat Bid’ah (Hal Yang Baru Dalam Agama)
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah bahwa  bid’ah menurut syari’at ialah beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala tanpa tuntunan  syari’at Allah ta’ala atau tidak ada contoh dari Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam dan tidak ada contoh dari para sahabat radhyiallahu’anhu. Dalil pertama adalah surat asy-Syuura ayat 21 :

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاء شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.(QS.Asy Syuura :21 )
Sedangkan yang dalil yang kedua ialah sabda Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi

سنن الترمذي ٢٦٠٠: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ عَنْ بَحِيرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَمْرٍو السُّلَمِيِّ عَنْ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ قَالَ
وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا بَعْدَ صَلَاةِ الْغَدَاةِ مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ فَقَالَ رَجُلٌ إِنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلَالَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَى ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَمْرٍو السُّلَمِيِّ عَنْ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَ هَذَا حَدَّثَنَا بِذَلِكَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ وَغَيْرُ وَاحِدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ثَوْرِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَمْرٍو السُّلَمِيِّ عَنْ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ وَالْعِرْبَاضُ بْنُ سَارِيَةَ يُكْنَى أَبَا نَجِيحٍ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ حُجْرِ بْنِ حُجْرٍ عَنْ عِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ
Sunan Tirmidzi 2600: dari Abdurrahman bin Amru as Sulami dari al 'Irbadh bin Sariyah dia berkata; suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi wejangan kepada kami setelah shalat subuh wejangan yang sangat menyentuh sehingga membuat air mata mengalir dan hati menjadi gemetar. Maka seorang sahabat berkata; 'seakan-akan ini merupakan wejangan perpisahan, lalu apa yang engkau wasiatkan kepada kami ya Rasulullah? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku wasiatkan kepada kalian untuk (selalu) bertaqwa kepada Allah, mendengar dan ta'at meskipun terhadap seorang budak habasyi, sesungguhnya siapa saja diantara kalian yang hidup akan melihat perselisihan yang sangat banyak, maka jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang dibuat-buat, karena sesungguhnya hal itu merupakan kesesatan. Barangsiapa diantara kalian yang menjumpai hal itu hendaknya dia berpegang teguh dengan para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk, gigitlah sunnah-sunnah itu dengan gigi geraham."
Maka orang yang beribadah kepada Allah tanpa ada tuntunan dari Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya, dia telah mubtadi’ ( orang akhli bid’ah), baik berkenaan dengan nama Allah ta’ala dan sifat-Nya,hukum-hukum-Nya dan syari’at-Nya.Adapun urusan dunia yangmenjadi kebiasaan manusia, maka tidak dinamakan bid’ah menurut agama. Sekalipun dinamakan bid’ah atau perkara baru menurut bahasa, tgetapi tidaklah dilarang oleh Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam. Tidak ada istilah bid’ah hasanah selamanya, sedangkan sunnah hasanah adalah yang sesuai dengan syari’at islam ( Majmu Fatawa wa Rasa’il Ibnu Utsaimin 2/225, dikutip dari majalah a-Furqon edisi 7 th ke 12 )
Bid’ah adalah hal yang baru dalam agama setelah agama itu sempurna . Atau sesuatu yang dibuat-buat setelah wafatnya Nabi shallalahu’alahi wa sallam berupa keinginan nafsu dan amal perbuatan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengungkapkan bahwa : “ Bid’ah dalam islam, adalah : segala yang tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya,yakni yang tidak diperintahkan baik dalam wujud perintah wajib atau berbentuk anjuran “
Sedangkan Imam Asy-Syathibi rahimahullah menyebutkan bahwa :” Bid’ah itu adalah satu cara dalam agama ini yang dibuat-buat, bentuk menyerupai ajrahn syari’at yang ada, tujuannya dilaksanakannya adalah untuk b erlbnih-lebihan dalam ibadah kepada Allah “
Amalan-amalan yang dilakukan oleh kebanyakan kaum muslimin yang bukan bersumber dan bukan perintah  dari al-Qur’an dan as-Sunnah, maka amalan tersebut tidak diterima oleh Allah ta’ala, sebagaimana yang dikatakan oleh Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam sabda beliau :
صحيح البخاري ٢٤٩٩: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
رَوَاهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَخْرَمِيُّ وَعَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَبِي عَوْنٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ

Shahih Bukhari 2499: dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya maka perkara itu tertolak".

Dalam riwayat lain, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صحيح مسلم ٣٢٤٢: حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَوْنٍ الْهِلَالِيُّ جَمِيعًا عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ قَالَ ابْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Shahih Muslim 3242: dari 'Aisyah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengada-ngada sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami, padahal kami tidak perintahkan, maka hal itu tertolak."

Hadits Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam pernah berkata dalam khuthbahnya:
صحيح مسلم ١٤٣٥: و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلَا صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ وَيَقُولُ بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةُ كَهَاتَيْنِ وَيَقْرُنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَيَقُولُ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ
و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا كَانَتْ خُطْبَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِ ذَلِكَ وَقَدْ عَلَا صَوْتُهُ ثُمَّ سَاقَ الْحَدِيثَ بِمِثْلِهِ و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ جَعْفَرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ يَقُولُ مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَخَيْرُ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ ثُمَّ سَاقَ الْحَدِيثَ بِمِثْلِ حَدِيثِ الثَّقَفِيِّ
Shahih Muslim 1435: dari Jabir bin Abdullah ia berkata, bahwasanya; Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan khutbah, maka kedua matanya memerah, suaranya lantang, dan semangatnya berkobar-kobar bagaikan panglima perang yang sedang memberikan komando kepada bala tentaranya. Beliau bersabda: "Hendaklah kalian selalu waspada di waktu pagi dan petang. Aku diutus, sementara antara aku dan hari kiamat adalah seperti dua jari ini (yakni jari telunjuk dan jari tengah)." Kemudian beliau melanjutkan bersabda: "Amma ba'du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan dan setiap bid'ah adalah sesat." Kemudian beliau bersabda: "Aku lebih utama bagi setiap muslim daripada dirinya sendiri. Karena itu, siapa yang meninggalkan harta, maka harta itu adalah miliki keluarganya. Sedangkan siapa yang mati dengan meninggalkan hutang atau keluarga yang terlantar, maka hal itu adalah tanggungjawabku." Dan telah menceritakan kepada kami Abdu bin Humaid telah menceritakan kepada kami Khalid bin Makhlad telah menceritakan kepadaku Sulaiman bin Bilal telah menceritakan kepadaku Ja'far bin Muhammad dari bapaknya ia berkata; Saya mendengar Jabir bin Abdullah berkata; Isi khutbah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada hari Jum'at adalah, beliau memuji Allah, dan membaca puji-pujian atas-Nya, kemudian berliau menyampaikan khutbah dengan suara yang lantang. Kemudian ia pun menyebutkan hadits. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Ja'far dari Bapaknya dari Jabir berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika berkhotbah, beliau memuji Allah dan bersyukur kepadaNya kemudian beliau melanjutkan dengan kata; "Barangsiapa yang Allah memberinya petunjuk, niscaya tidak ada yang akan menyesatkannya, dan barangsiapa yang sesat, niscaya tidak ada yang menunjukinya, dan sebaik-baik perkataan adalah Kitab Allah, " kemudian hadits sebagaimana hadits Ats Tsaqafi.

Orang-orang yang mengamalkan bid’ah tertolak amalnya dan disiksa pelakunya jika mereka tahu perkara bid’ah, karena mereka menyelisihi sunnah Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam sebagaimana yang disebutkan dalam surat al-Kahfi ayat 103-104 :

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا
الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا.
Katakanlah: "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?"Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya (QS.Al Kahfi : 103-104)

Perbuatan Yang Menyerupai Tradisi Orang kafir Sebagai Perbuatan Yang Sia-Sia Dan Tidak Ada Manfaatnya

Berdasarkan dalil-dalil yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah sebagaimana yang dikemukan diatas, maka seluruh amal perbuatan yang menyerupai tradisi orang-orang kafir sesungguhnya adalah termasuk  perbuatan yang mengada-adakan hal yang baru dalam agama ( perbuatan b id’ah) yang gterlarang di dalam Islam. Karena seluruh amalan-amalan yang dilakukan oleh mereka-mereka yang menyerupai, meniru-niru atau mengikuti ( tasyabbuh) terhadap orang-orang kafir bukan bersumber dan bukan perintah  dari al-Qur’an . Hal tersebut ditegaskan dalam sebuah hadits Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam :

صحيح البخاري ٢٤٩٩: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
رَوَاهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَخْرَمِيُّ وَعَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَبِي عَوْنٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ

Shahih Bukhari 2499: dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya maka perkara itu tertolak".

Dalam riwayat lain, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صحيح مسلم ٣٢٤٢: حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَوْنٍ الْهِلَالِيُّ جَمِيعًا عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ قَالَ ابْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Shahih Muslim 3242: dari 'Aisyah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengada-ngada sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami, padahal kami tidak perintahkan, maka hal itu tertolak."

Menurut hadits Rasullullah tersebut diatas, maka sangat jelas sekali bahwa perbuatan tasyabbuh kepada orang-orang kafir merupakan perbuatan yang ditolak dan sia-sia serta tidak memberikan manfaat kepada pelakunya. Sehingga patut untuk ditinggalkan.
Sebagaimana diketahui bahwa seseorang itu melakukan sesuatu perbuatan tentunya berdasarkan motivasi tertentu, maka begitu pula mereka-mereka yang melakukan perbuatan menyerupai, meniru-niru satau mengikuti orang-orang kafir seperti misalnya menyelenggaraan penyambutan dan perayaan tahun baru Islam 1 Muharram beranggapan sebagai upaya membesarkan hari 1 Muharram dan siar Islam, namun harapan itu hanya sia-sia karena amalan tersebut ditolak. Begitu pula misalnya mereka-mereka yang menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi serta Isra Mi’raj menunjukkan kecintaan mereka kepada Rasullullah shallallahu’alaihiu wa sallam yang dari itu diharapkan adanya perolehan pahala. Tetapi karena yang sedemikian tidak berdasarkan dalil maka amalan yang mereka lakukan merupakan kesia-sia- an yang tidak ada manfaatnya. Malah mereka telah melakukan pelanggaran larangan yang datangnya dari Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam tentang yaitu larangan berbuat bid’ah dan juga larangan bertasyabbuh kepada orang-orang kafir.,
Orang-orang yang mengamalkan bid’ah tertolak amalnya dan disiksa pelakunya jika mereka tahu perkara bid’ah, karena mereka menyelisihi sunnah Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam sebagaimana yang disebutkan dalam surat al-Kahfi ayat 103-104 :

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا
الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا.

Katakanlah: "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?"Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya (QS.Al Kahfi : 103-104)

Tidak ada satupun manfaat yang diperoleh oleh mereka-mereka yang gemar melakukan penyerupaan, meniru-niru atau mengikuti tradisi orang kafir, baik manfaat bagi dunia malah mereka mendapatkan acaman hukuman diakhikrat kelak. Perbuatan yang mereka lakukan termasuk perbuatan yang menghambur-hamburkan harta untuk perbuatan yang tidak memberikan kemanfaat, karena seperti yang diketahui seluruh perbuatan menyerupai tradisi orang-orang kafir dalam pelaksanaannya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Cukuplah Al-Qur’an dan as-Sunnah Sebagai Pedoman Dalam Beragama

Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam yang mengatur syari’at Islam merupakan satu-satunya ketentuan yang harus dipedomani oleh setiap muslim dalam menyelenggarakan segala sesuatunya yang berkaitan dengan agama, melakukan sesuatu yang tidak ada penggarisan maka berarti telah menyalahi atau menyelisihi ketentuan syari’at, dan yang sedemikian adalah perbuatan yang terlarang atau diharamkan.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

لَا تَجْعَلُوا دُعَاء الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاء بَعْضِكُم بَعْضًا قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَمِنكُمْ لِوَاذًا فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur- angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. ( QS, An- Nuur : 63 )

Diayat yang lain Allah Ta'ala juga berfirman:
مَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَىوَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاء مِنكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.(QS. Al Hasyr )

Perintah untuk berpegang kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam sebagai syari’at disebutkan dalam firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْ
مْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. ( QS.An Nisaa:59)

Para alim-ulama berkata: "Maksudnya itu ialah supaya dikembalikan sesuai dengan al-Kitab - al-Quran - dan as-Sunnah - al-Hadis."
Selain ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan untuk mematuhi ketentuan syari’at dan larangan menyelisihi, tidak kurang banyak pula hadits yang menyebutkannya, antara lain sabda Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

صحيح البخاري ٦٧٤٤: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Shahih Bukhari 6744: dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Biarkanlah apa yang aku tinggalkan untuk kalian, hanyasanya orang-orang sebelum kalian binasa karena mereka gemar bertanya dan menyelisihi nabi mereka, jika aku melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah, dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian."
Keterangan:
Isi yang terkandung dalam Hadis ini ialah:
Sesuatu yang merupakan larangan, maka sama sekali jangan dilakukan, tetapi kalau berupa perintah, cobalah lakukan sedapat-dapatnya dan jangan putus asa untuk memperbaiki dan menyempurnakannya. Misalnya shalat di waktu sakit: Tidak dapat dengan berdiri, lakukan dengan duduk; tidak dapat dengan duduk, boleh dengan berbaring dan pendek kata sedapat mungkin, asal jangan ditinggalkan sekalipun hanya dengan isyarat memejamkan serta membuka mata dalam melakukan shalat itu.
Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

سنن الترمذي ٢٦٠٠: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ عَنْ بَحِيرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَمْرٍو السُّلَمِيِّ عَنْ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ قَالَ
وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا بَعْدَ صَلَاةِ الْغَدَاةِ مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ فَقَالَ رَجُلٌ إِنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلَالَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَى ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَمْرٍو السُّلَمِيِّ عَنْ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَ هَذَا حَدَّثَنَا بِذَلِكَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ وَغَيْرُ وَاحِدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ثَوْرِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَمْرٍو السُّلَمِيِّ عَنْ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ وَالْعِرْبَاضُ بْنُ سَارِيَةَ يُكْنَى أَبَا نَجِيحٍ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ حُجْرِ بْنِ حُجْرٍ عَنْ عِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ
Sunan Tirmidzi 2600: dari Abdurrahman bin Amru as Sulami dari al 'Irbadh bin Sariyah dia berkata; suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi wejangan kepada kami setelah shalat subuh wejangan yang sangat menyentuh sehingga membuat air mata mengalir dan hati menjadi gemetar. Maka seorang sahabat berkata; 'seakan-akan ini merupakan wejangan perpisahan, lalu apa yang engkau wasiatkan kepada kami ya Rasulullah? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku wasiatkan kepada kalian untuk (selalu) bertaqwa kepada Allah, mendengar dan ta'at meskipun terhadap seorang budak habasyi, sesungguhnya siapa saja diantara kalian yang hidup akan melihat perselisihan yang sangat banyak, maka jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang dibuat-buat, karena sesungguhnya hal itu merupakan kesesatan. Barangsiapa diantara kalian yang menjumpai hal itu hendaknya dia berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk, gigitlah sunnah-sunnah itu dengan gigi geraham."

Keta’atan kepada Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam diwujudkan dengan mengikuti seluruh sunnah-nya, sedangkan yang enggan mengikuti sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam termasuk orang yang membangkan yang tidak akan dapat memasuki surga, sesuai dengan sabda Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

صحيح البخاري ٦٧٣٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ حَدَّثَنَا هِلَالُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى

Shahih Bukhari 6737: dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap umatku masuk surga selain yang enggan, " Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, lantas siapa yang enggan?" Nabi menjawab: "Siapa yang taat kepadaku masuk surga dan siapa yang membangkang aku berarti ia enggan."

Dalam sebuah hadits shahih disebutkan tentang seseorang yang tidak mau mematuhi ( membangkang) perintah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam yaitu sewaktu makan diperintahkan oleh beliau agar menggunakan tangan kanan, tetapi orang tersebut membangkang karena kesombongan sehingga berakibat tangannya betul-betul tidak menyuap, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits :

صحيح مسلم ٣٧٦٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ عَمَّارٍ حَدَّثَنِي إِيَاسُ بْنُ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ
أَنَّ رَجُلًا أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِمَالِهِ فَقَالَ كُلْ بِيَمِينِكَ قَالَ لَا أَسْتَطِيعُ قَالَ لَا اسْتَطَعْتَ مَا مَنَعَهُ إِلَّا الْكِبْرُ قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ

Shahih Muslim 3766: dari 'Ikrimah bin 'Ammar; Telah menceritakan kepadaku Iyas bin Salamah bin Al Akwa'; Bapaknya telah menceritakan kepadanya, bahwa seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan tangan kirinya, Lalu Rasulullah bersabda: "Makanlah dengan tangan kananmu! Dia menjawab; 'Aku tidak bisa.' Beliau bersabda: "Apakah kamu tidak bisa?" -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya.

Rasulullah shallalahu’alaihi wa sallam dalam banyak hadits yang shahih mengajarkan dan memerintahkan banyak hal yang harus diikuti oleh umatnya. Harusnya sunah Rasulullah tersebutlah yang diikuti dan dilaksanakan, karena dengan mengikuti sunah Rasulullah shallalahu’alaihi wa sallam tersebut akan mendapatkan pahala.
Perbuatan mengikuti sunah seperti memelihara jenggot dan memotong kumis bagi kaun lelaki, sholat berjama’ah ke masjid, tidak meniru-niru atau mencontoh atau menyerupai kebiasaan umat lain ( tasyabbuh ) dan banyak yang lainnya lagi, jauh lebih bermanfaat dari pada menyanyikan shalawat dan kasidah bid’ah,tahlilan memperingati hari kematian, ziarah kekubur  keramat dan beribadah disisinya semuanya merupakan perbuatan yang mengada-ada yang tidak ada petunjuknya dan contohnya dari Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam dan tidak pernah dilakukan oleh para sahabat, tabi’in da n tabiu’t tabi’in,karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan dosa.
Rasulullah shallalahu’alahi wa sallam bersabda :
Amma ba’du ! Maka sesungguhnya sebaik-baik perkataanadalah Kitabullah ( al-Qur’an) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallalahu’alaihi wa sallam. Dan sejelek-jelek urusan adalah yang baru (muhdats) dn setiap muhdats adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya di neraka

S e r u a n

Sebagai umat islam yang mengakui bertauhid kepada Allah dan mengakui Muhammad Rasulullah shallalahu’alaihi wa sallam sebagai Nabi dan Rasul panutan kita maka kewajiban kita untuk ta’at dan mencintai beliau dengan melaksanakan segala ketentuan baik perintah maupun larangan larangan yang terkandung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Dengan tidak melakukan hal-hal yang bersifat bid’ah yaitu perbuatan menyerupai, meniru-niru atau mengikuti ( tasyabbuh ) kepada tradisi orang-orang kafir.
Allah berfirman :

قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayan“ ( QS.Ali Imran : 31 )


.
Mengingat bahwa syari’at islam yang terdiri atas al-Qur’an dan as-Sunnah Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam pada hakekatnya merupakan ketentuan hukum yang sudah patent yang tidak seorangpun, atau siapapun orangnya diharamkan untuk menambah-nambah atau mengurangi dari apa-apa yang telah ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam dengan alasan dan pertimbangan apapun termasuk di dalamnya pertimbangan untuk menambah dan memperbanyak ibadah sebagai wujud  keta’atan.
Sungguh syari’at Islam sudah sangat sempurna sehingga tidak memerlukan  lagi hal-hal baru meskipun itu dianggap sebuah kebaikan. Syari’at telah ditetapkan oleh yang berhak membuat syari’at yaitu Allah subahanahu wa ta’ala berupa firman-firmannya yang dituangkan dalam al-Qur’an dan petunjuk Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam berupa as-sunnah. Tidak ada petunjuk yang benar dalam beragama kecuali yang datangnya dari Allah dan Rasul-Nya. Apa saja yang berkaitan dengan agama yang tidak terdapat dalam syariat adalah bathil dan bid’ah yang dibuat-buat oleh mereka-mereka yang mengajak umatnya terjerumus dalam kesesatan. ( Wallahu ta’ala a’lam )
Sumber:
1.Al-Qur’an dan Terjemahan, www.salafi-db
2.Ensiklopedi Kitab Hadits 9 imam, www.lidwa.com
3. Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim , Ibnu Katsir
4.Bahaya Mengekor Non Muslim,Muhammad bin ‘Ali Adh Dhabi’i
5. Ringkasan Al I’tisham – terjemahan -, Syaikh Abdul Qadir As Saqqaf, Media Hidayah, Cet I, thn 2003
6. Pengertian, Macam-macam dan Hukum Bid’ah, Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dalam artikel : www.salafi-db.com
7. Al Masaa’il ( Masalah-masalah Agama) Abd.Hakim bin Amir Abdat.
8 Risalah Bid’ah, Abd. Hakim bin Amir Abdat.
Selesai disusun ba’da ashar , Selasa, 22 Rabiul Akhir 1434 H/ 5 Maret  2013 M
( Penyusun : Musni Japrie )

Minggu, 03 Maret 2013

BERBEDALAH DENGAN ORANG-ORANG KAFIR



Gambar Ilustrasi

 Islam yang diturunkan dengan wahyu kepada Nabi dan Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam oleh Allah subhanahu wa ta’ala merupakan agama yang sengaja dipilih dan ditetapkan untuk hamba-hamba-Nya, sebagai satu-satunya agama yang sempurna, sedangkan agama-agama lainnya tidaklah diridhai sehingga dinyatakan batal. Allah ta’ala memerintahkan agar seluruh umat manusia untuk memilih Islam dan barang siapa memilih agama lain maka ia termasuk orang yang merugi.
Bagi mereka-mereka yang berpegang teguh kepada agama Islam diberikan kemuliaan oleh Allah , dan sebaliknya bagi mereka yang mencari agama lain selain Islam akan diberikan kehinaan dan kerendahan. Selain itu Allah subhanahu wa ta’ala melarang hamba-hamba-Nya kaum Muslimin untuk menyerupai, meniru-niru atau mengikuti ( tasyabbuh ) terhadap orang –orang kafir, agar kemuliaan mereka terjaga dan terlindungi dari tertimpanya kerendahan dan kenihaan atas mereka. Larangan bertasyabbuh bagi umat Islam terhadap orang-orang kafir tersirat di dalamnya perintah agar kaum muslimin itu berbeda atau menyelisihi orang-orang kafir. Sedangkan perbedaan itu sendiri merupakan konsekwensi logis dari adanya perbedaan syari’at antara agama Islam dengan agama yang dianut oleh orang-orang kafir.
Allah –ta'ala- berfirman:

ذَلِكَ مِنْ فَضْلِ الله عَلَيْنَا وَعَلَى النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَشْكُرُون [يوسف: 38].
"Yang demikian itu adalah dari karunia Alloh kepada kami dan kepada manusia seluruhnya, tetapi kebanyakan manusia tidak mensyukuri-Nya." (QS. Yusuf: 38)
Namun ternyata banyak diantara kaum Muslimin yang sedikit sekali mempunyai rasa syukur atas kenikmatan yang diberikan Allah, yaitu mereka lebih menyukai untuk menyerupai, mengikuti atau meniru-niru orang-orang kafir. Bahkan banyak diantara kalangan kaum muslimin yang menjadi penyeru akan hal tersebut dengan dalih dan pertimbangan untuk kepentingan modernisasi dan kesemuanya tiada lain adalah untuk mengikuti hawa nafsu belaka. Sebagian orang-orang Muslim tidak mau menyelisihi atau berbeda dengan orang-orang kafir.

ISTIQOMAH  DI ATAS JALAN YANG LURUS

AllAh –ta'ala- telah mengabarkan tentang pentingnya ketegaran di atas jalan-Nya yang lurus dengan firman-Nya:
فَمَنْ يُرِدِ الله أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ الله الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ * وَهَذَا صِرَاطُ رَبِّكَ مُسْتَقِيمًا قَدْ فَصَّلْنَا الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَذَّكَّرُونَ [الأنعام/125، 126]
"Siapa yang Alloh menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk memeluk agama Islam dan siapa yang dikehendaki AllAh kesesatannya lantaran keingkarannya dan tidak mau memahami petunjuk-petunjuk AllAh, niscaya AllAh menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah AllAh menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman. Inilah jalan Rabb-mu yang lurus. Sesungguhnya Kami telah menjelaskan ayat-ayat Kami kepada orang-orang yang mengambil pelajaran." (QS. Al-An'am: 125-126)
Dalam ayat lain Allah –ta'ala- berfirman:
فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِي أُوحِيَ إِلَيْكَ إِنَّكَ عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ . وَإِنَّهُ لَذِكْرٌ لَكَ وَلِقَوْمِكَ وَسَوْفَ تُسْأَلُونَ  [الزخرف/43، 44]
"Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus. Sesungguhnya Al-Quran itu benar-benar adalah suatu kemuliaan besar bagimu dan bagi kaummu dan kelak kamu akan diminta pertanggungan jawab." (QS. Az-Zukhruf: 43-44)

Allah –'azza wa jalla-juga berfirman:

وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ [الأنعام/153]

"Bahwa yang Kami perintahkan ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah jalan itu dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Alloh agar kalian bertakwa." (QS. Al-An'am: 153)

Allah –subhanahu wa ta'ala- berfirman:

فَلِذَلِكَ فَادْعُ وَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَقُلْ آَمَنْتُ بِمَا أَنْزَلَ الله مِنْ كِتَابٍ [الشورى/15]
"Maka karena itu, serulah mereka kepada agama ini dan tetaplah dalam agama itu dan lanjutkanlah berdakwah, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah: "Aku beriman kepada semua kitab yang diturunkan Alloh…" (QS. Asy-Syuro: 15)

Sesungguhnya  manusia sangatlah membutuhkan hidayah kepada jalan yang lurus. Karenanya Allah telah mewajibkan atas hamba-hamba-Nya yang beriman untuk memohon hidayah tersebut pada setiap rakaat sholat lima waktu.
Imam Ibnul Qoyyim –rahimahulloh- berkata: " bahwasanya seorang hamba itu tidaklah mempunyai jalan lain untuk meraih kebahagiaannya, kecuali dengan istiqomah di atas jalan yang lurus dan tidak ada jalan lain untuk istiqomah di atas jalan tersebut, kecuali dengan hidayah-Nya semata. Adapun dua golongan yang menyimpang dari jalan yang lurus dan menjelaskan bahwasanya penyimpangan kepada salah satu dari dua golongan tersebut merupakan penyimpangan menuju kesesatan yang itu merupakan kerusakan ilmu dan keyakinan (aqidah). Adapun penyimpangan kepada golongan kedua merupakan jalan menuju kemurkaan yang disebabkan oleh kerusakan amal dan tujuan." (Al-Fawaid, hal. 40, cet. Maktabah Darul Bayan)
Syaikhul Islam –rahimahullah- berkata: "Sesungguhnya jalan yang lurus itu mencakup perkara-perkara batin yang terdapat dalam hati, baik berupa keyakinan, kehendak dan sebagainya. Demikian pula mencakup perkara-perkara dzahir (yang nampak), baik berupa perkataan atau perbuatan. Hal itu terkadang berupa perkara peribadatan dan terkadang berupa perkara adat-istiadat, baik dalam berpakaian, makanan, pernikahan, tempat tinggal, persatuan, perpecahan, safar, bermukim, kendaraan dan lain sebagainya." (Iqtidho' Ash-Shirothil Mustaqim: 1/92)
Ibnul Qoyyim –rahimahullah- berkata: "Siapa yang diberi petunjuk (hidayah) di dunia ini kepada jalan yang lurus yang karenanya diutuslah para Rasul dan diturunkanlah kitab-kitab suci, niscaya ia akan diberikan petunjuk kepada jalan yang lurus kelak, mengantarkannya kepada jannah (surga) dan negeri pembalasan amalan. Semakin kokoh kaki seorang hamba di atas jalan yang lurus ini yang telah dibentangkan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya di dunia, maka demikian juga kekokohannya di atas jalan yang terbentang di atas punggung Jahannam. Seberapa panjang kadar perjalanannya di atas jalan ini, maka akan mempengaruhi perjalanannya kelak di atas jalan itu (di akherat kelak). Sebagian mereka ada yang melewatinya dengan secepat kilat, sebagian yang lain melewatinya dengan sekejap mata, sebagian lainnya secepat angin, sebagian lainnya seperti mengendarai kendaraan, sebagian mereka berlari dan yang lainnya berjalan. Di antara mereka ada yang merangkak. Sebagian mereka ada yang selamat dalam keadaan terkoyak-koyak dan sebagian yang lain terbanting ke neraka. Maka hendaknya seorang hamba itu melihat perjalanan hidupnya di atas jalan ini (di dunia) sama persis dengan jalan akherat itu sebagai balasan yang setimpal.

هل تجزون إلا ما كنتم تعملون

"Tiadalah kalian dibalasi, melainkan setimpal dengan apa yang dahulu kalian kerjakan." (QS. An-Naml: 90)

PERINTAH SYARI’AT UNTUK  BERBEDA DENGAN  ORANG-ORANG KAFIR

Sesungguhnya dalil-dalil Al-Qur'an dan Sunnah menunjukkan akan besarnya perkara menyelisihi jalannya orang-orang kafir. Di antara pentingnya penyelisihan tersebut –terkandung di dalamnya bahaya penyerupaan terhadap mereka- adalah sebagai berikut:

Allah –ta'ala- berfirman:

 ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ * إِنَّهُمْ لَنْ يُغْنُوا عَنْكَ مِنَ الله شَيْئًا وَإِنَّ الظَّالِمِينَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَالله وَلِيُّ الْمُتَّقِين [الجاثية/18، 19]

"Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak darimu sedikitpun dari siksaan Alloh. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain dan Alloh adalah pelindung orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Jatsiyah: 18-19)

Pentingnya berbeda atau menyelisihi orang-orang kafir juga ditegaskan dalam beberapa hadits Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam dimana beliau memerintahkan untuk menyelisihi orang-oramng kafir sebagaimana hadits  dari Ibnu Umar -radhiallahu anhuma-:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ: أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللُّحَى

“Selisihilah orang-orang musyrikin: Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot”. (HR. Al-Bukhari no. 5553 dan Muslim no. 259)

Dalam hadits dari Abu Hurairah , ia berkata bahwa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:

صحيح مسلم ٣٨٢: حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ عُثْمَانَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

Shahih Muslim 382: Telah menceritakan kepada kami Sahal bin Utsman telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' dari Umar bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Selisihilah kaum musyrikin, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot."

Hadits tersebut diakhiri dengan perintah yang selaras dengan bagian awalnya. Hadits itu menunjukkan bahwa sifat berbeda terhadap golongan Majusi merupakan tujuan syari‘at. Tujuan inilah yang merupakan salah satu sebab adanya ketetapan hukum ini. Secara umum berlaku sebab ketetapan suatu hukum telah lengkap.
Oleh karena itu, setelah kaum salaf memahami larangan menyerupai golongan Majusi dalam masalah kumis dan jenggot, mereka juga membenci menyerupai hal-hal yang lain yang merupakan kebiasaan Majusi walaupun tidak ditegaskan secara khusus oleh Nabi .
Imam Marwazi berkata: “Saya bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal tentang mencukur rambut bagian tengkuk. Jawabnya, perbuatan itu merupakan perbuatan kaum Majusi dan barang siapa meniru suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.”
Pada sebuah hadits dari Syadad bin Aus, ia berkata bahwa
Rasulullah Shalallohu 'alaihi wasallam bersabda:

سنن أبي داوود ٥٥٦: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيُّ عَنْ هِلَالِ بْنِ مَيْمُونٍ الرَّمْلِيِّ عَنْ يَعْلَى بْنِ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ

Sunan Abu Daud 556: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Marwan bin Mu'awiyah Al-Fazari dari Hilal bin Maimun Ar-Ramli dari Ya'la bin Syaddad bin Aus dari Ayahnya dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Selisihilah orang-orang yahudi, yang mereka beribadah dengan tidak mengenakan sandal-sandal dan juga khuf (sepatu) mereka."

Juga hadits dari ‘Amr bin ‘Ash ia berkata bahwa Rasulullah Shalallohu 'alaihi wasallam bersabda:

صحيح مسلم ١٨٣٦: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ مُوسَى بْنِ عُلَيٍّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي قَيْسٍ مَوْلَى عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ جَمِيعًا عَنْ وَكِيعٍ ح و حَدَّثَنِيهِ أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ كِلَاهُمَا عَنْ مُوسَى بْنِ عُلَيٍّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ

Shahih Muslim 1836: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits dari Musa bin Ulay dari bapaknya dari Abu Qais Maula Amru bin Ash, dari Amru bin Ash bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perbedaan antara puasa kita dengan puasanya Ahli Kitab adalah makan sahur." Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Abu Bakar bin Abu Syaibah semuanya dari Waki' -dalam jalur lain- Dan telah menceritakannya kepadaku Abu Thahir telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb keduanya dari Musa bin Ulayy dengan isnad ini.

Hal ini menunjukkan bahwa membedakan dua macam ibadah tersebut merupakan tujuan syari‘at. Jika dengan sikap menyelisihi orang-orang non-Islam merupakan suatu cara untuk menampakkan Islam, maka perbuatan tersebut merupakan tujuan pokok dari diutusnya para rasul, karena maksud diutusnya para rasul Allah adalah untuk memenangkan agama Allah di atas agama-agama lain.

MENGAPA MENYELISIHI KAUM KAFIR ITU PENTING ?

Menyelisihi atau berbeda dengan orang-orang kafir bagi umat Islam mempunyai arti yang sangat penting, karena sesungguhnya menyelisisi atau berbeda dengan orang-orang kafir tersebut merupakan syari’at yang wajib untuk dita’ati oleh umat Islam.
Syari’at Islam itu mempunyai aturan yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah, dimana aturan-aturan itu sedemikian detail, lengkap dan sangat sempurna sebagai acuan/pegangan bagi umat Islam. Tidak ada satupun aturan yang tertinggal, dari hal sepele dan kecil seperti bagaimana cara beristinja, sampai kepada hal-hal yang lebih besar lagi. Kesempurnaan agama Islam itu disebutkan dalam firman Allah ta’ala :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمْ فَلاَ تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah [394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya [395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah [396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini [397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa [398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.Al Maidah : 3 )

K e t e r a n g a n :
[394] Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145. [395] Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati. [396] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: "lakukanlah", "jangan lakukan", sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi. [397] Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad r [398] Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.

Mengingat sudah lengkapnya aturan yang diturunkan Allah maka tidaklah perlu lagi menambahkan hal-hal baru yang datangnya dari agama diluar Islam. Mengingat syari’at Islam sudah memuat segala hal maka tidaklah diperlukan lagi menjadikan tradisi orang-orang kafir ke dalam kehidupan kaum muslimin dan meniru-niru, mengikuti atau menyerupai orang-orang kafir.
Islam itu adalah agama tauhid yang murni datangnya Allah dan as-Sunnah dan bersih dari campur tangan manusia sebagaimana syari’at agama lain. Menyerupai atau meniru-niru atau mengikuti orang-orang kafir sama saja mengganggap bahwa apa yang datangnya dari Islam itu masih kurang sempurna dan belum lengkap sehingga perlu penambahan.
Pentingnya untuk menyelisihi atau berbeda dengan orang kafir itu antara lain :

1. Bahwasanya penyerupaan/penyesuaian  terhadap mereka dalam hal itu dapat menghantarkan kepada penyesuaian pada selainnya. Sesungguhnya orang yang mendekat di sekitar tanah larangan, akan mudah untuk masuk ke dalamnya. (lihat Al-Iqtidho': 1/98, cet. Maktabah Ar-Rusyd)

2. Penyesuaian/penyerupaan  terhadap orang kafir menyebabkan hilangnya loyalitas kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan perlindungan-Nya terhadap si pelaku. Allah ta’ala  berfirman:

وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَمَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ الله مِنْ وَلِيٍّ وَلَا وَاق

"Seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap siksa Alloh."(QS. Ar-Ro'd: 37)
(lihat Al-Iqtidho': 1/99, cet. Maktabah Ar-Rusyd)

3. Penyesuaian/penyerupaan  terhadap mereka menyebabkan kesesatan, berdasarkan firman Alloh –ta'ala-:

وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى الله هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ الله مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِير

"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Alloh itulah petunjuk yang benar." Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Alloh tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu." (QS. Al-Baqoroh: 120)

Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa agama Yahudi dan Nasrani tidaklah di atas hidayah (petunjuk yang benar). Siapa yang mengikuti mereka, maka sungguh dia telah menyimpang dari petunjuk yang benar dan terjatuh ke dalam kesesatan.

4. Penyesuaian terhadap orang-orang kafir menyebabkan tidak adanya pertolongan Allah terhadap si pelakunya, sebagaimana dalam ayat:

 وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ الله مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِير الآية.

"Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Alloh tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu." (QS. Al-Baqoroh: 120)

5. Penyesuaian terhadap orjang-orang kafir termasuk bentuk kedzaliman. Firman Allah –ta'ala-:

وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ إِنَّكَ إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ

"Sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu -kalau begitu- termasuk golongan orang-orang yang dzolim." (QS. Al-Baqoroh: 145)

6. Penyelisihan terhadap orang-orang kafir merupakan senjata kaum mukminin untuk mematahkan hujjah ahli kitab terhadap mereka. Allah –ta'ala- berfirman:

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَيْكُمْ حُجَّة الآية

"Darimana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Harom dan dimana saja kamu sekalian berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim di antara mereka." (QS. Al-Baqoroh: 150)

Syaikhul Islam –rahimahulloh- berkata: "Lebih dari seorang salaf berkata: "Maknanya adalah supaya orang-orang Yahudi itu tidak mampu berhujjah atas kalian dengan adanya kesesuaian dalam arah kiblat, sehingga mereka mengatakan: "Mereka telah menyesuaikan diri dengan kiblat kita. Maka sebentar lagi mereka akan menyesuaikan diri dengan agama kita." Maka Alloh mematahkan hujjah mereka dengan penyelisihan kaum muslimin dalam perkara kiblat. Yang dimaksud hujjah di sini adalah segala sesuatu yang dijadikan alasan (argumentasi), baik itu perkara yang benar (haq) ataupun batil (salah)." (lihat Al-Iqtidho': 1/99, cet. Maktabah Ar-Rusyd)
Beliau –rohimahulloh- juga berkata: "Maka Alloh telah menerangkan bahwa termasuk hikmah dirubahnya arah kiblat adalah penyelisihan terhadap orang-orang kafir dalam perkara kiblat mereka. Hal itu lebih kuat untuk mematahkan ambisi mereka yang batil tersebut. Telah dimaklumi bahwa makna ini telah ada pada setiap perkara penyelisihan dan penyesuaian. Sesungguhnya orang kafir itu jika diikuti suatu perkaranya, maka ia akan mempunyai hujjah seperti atau menyerupai hujjah orang Yahudi dalam masalah kiblat tersebut." (lihat Al-Iqtidho': 1/100-101, cet. Maktabah Ar-Rusyd)

7. Jauhnya dia dari penyerupaan terhadap orang kafir merupakan kemaslahatan itu sendiri. Syaikhul Islam –rohimahulloh- berkata: "Semakin jauh seseorang itu dari penyerupaan terhadap mereka dalam perkara yang tidak disyariatkan bagi kita, maka semakin jauh pula dari terjatuh ke dalam bentuk penyerupaan pada sesuatu yang dilarang. Ini merupakan kemaslahatan yang besar." (Al-Iqtidho': 1/101, cet. Maktabah Ar-Rusyd)

8. Di sisi lain bahwa penyelisihan terhadap orang-orang kafir termasuk upaya mengalahkan mereka. Dari Abu Huroiroh –rodhiyallohu 'anhu- bahwa Nabi –shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:

سنن أبي داوود ٢٠٠٦: حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ عَنْ خَالِدٍ عَنْ مُحَمَّدٍ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لِأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ

Sunan Abu Daud 2006: Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Baqiyyah dari Khalid dari Muhammad bin 'Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau berkata: "Agama ini akan senantiasa nampak selama orang-orang (kaum muslimin) menyegerakan berbuka, karena orang-orang yahudi dan nashrani menundanya."


Syaikhul Islam –rahimahullah- berkata: "Ini adalah dalil bahwa kemenangan agama itu terwujud dengan penyegeraan berbuka puasa guna menyelisihi Yahudi dan Nasrani. Jika penyelisihan terhadap mereka merupakan sebab kemenangan agama ini dan maksud dari pengutusan para Rosul itu adalah untuk memenangkan agama Alloh atas agama lainnya, maka bentuk penyelisihan itu sendiri merupakan salah satu tujuan terbesar diutusnya para Rosul tersebut." (Al-Iqtidho': 1/209, cet. Maktabah Ar-Rusyd)

9. Penyelisihan terhadap orang-orang kafir merupakan sebab untuk meraih kebaikan dan keselamatan kaum mukminin serta untuk memperoleh kemanfaatan bagi mereka. Hal ini karena pada penyelisihan terhadap para penghuni neraka Jahim tersebut membantu mereka untuk memisahkan diri dari orang-orang berpenyakit dan menjauhi mereka. Itu merupakan salah satu sebab terbesar untuk selamat dari penyakit yang lebih berbahaya daripada penyakit-penyakit fisik tersebut." (Al-Iqtidho': 1/197-198, cet. Maktabah Ar-Rusyd)

10. Penyelisihan terhadap orang-orang kafir merupakan sebab kesempurnaan kaum mukminin. Syaikhul Islam –rohimahulloh- berkata: "Tidaklah terdapat pada perkara-perkara mereka itu melainkan sesuatu yang membahayakan atau mengandung kekurangan. Hal itu karena ulah tangan-tangan mereka berupa amalan-amalan kebid'ahan, tidak berlalu lagi (mansukh) dan sebagainya. Sama sekali tidak mungkin tergambar bahwa sesuatu dari amalan mereka tersebut mengandung kesempurnaan. Sehingga, penyelisihan terhadap mereka pada seluruh perkara itu adalah manfaat dan kebaikan bagi kita sampai-sampai pada perkara-perkara dunia yang mereka tekuni, bisa jadi hal itu membahayakan sisi akherat atau sisi dunia yang lebih penting. Penyelisihan terhadap itu semua merupakan kemanfaatan bagi kita." (Al-Iqtidho': 1/198, cet. Maktabah Ar-Rusyd)

11Penyelisihan terhadap orang-orang kafir merupakan sebab keselamatan dari murka Alloh –'azza wa jalla-. Dari Ibnu 'Abbas –rodhiyallohu 'anhuma- bahwasanya Nabi –shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:

«أبغض الناس إلى الله ثلاثة: ملحد في الحرم، ومبتغ في الإسلام سنة جاهلية، ومطلب دم امرئ بغير حق ليريق دمه».

"Tiga jenis manusia yang paling dibenci oleh Alloh: mulhid (pembuat penyelewengan syariat) di tanah harom, orang yang mencari sunnah jahiliyyah dalam berislam, orang yang menuntut darah seseorang untuk ditumpahkan tanpa haq."(HR. Bukhori, no. 6882, bab Man Tholaba Dam Imriin, cet. Darul Kitab Al-Arobi)

Syaikhul Islam -rohimahulloh- berkata: "Setiap yang menginginkan dalam Islam untuk melakukan sesuatu dari sunnah jahiliyah, maka dia telah masuk dalam hadits ini. Yang dimaksud sunnah jahiliyah adalah setiap adat-istiadat yang mereka lestarikan. Sunnah itu adat, yaitu jalan atau metode kehidupan yang terulang-ulang, dilakukan oleh segolongan manusia yang mereka anggap sebagai bentuk peribadatan ataupun tidak. Alloh –ta'ala- berfirman:


قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِكُمْ سُنَنٌ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ

"Sesungguhnya telah berlalu sebelum kalian sunnah-sunnah, karena itu berjalanlah kalian di muka bumi." (QS. Ali-Imron: 137)

Nabi –shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
«لتتبعن سنن من كان قبلكم»( )


"Sungguh kalian akan mengikuti sunnah-sunnah orang-orang sebelum kalian."

Yang dimaksud dengan ittiba' itu adalah pengikutan jejak dan pengambilan metode. Jadi siapa yang melakukan sesuatu dari sunnah-sunnah mereka, maka dia telah melakukan ittiba' terhadap sunnah jahiliyah. Ini adalah dalil umum yang melazimkan keharaman mengikuti segala sesuatu dari sunnah jahiliyah, baik dalam perayaan-perayaan mereka ataupun selainnya." (Al-Iqtidho': 1/254, cet. Maktabah Ar-Rusyd)
Bukanlah yang dimaksud dengan jahiliyah itu adalah sekedar perbuatan-perbuatan orang Arab sebelum diutusnya Nabi, tetapi sebagaimana perkataan Syaikhul Islam –rohimahulloh-: "Demikian juga segala apa yang menyelisihi apa yang para Rosul datang dengannya, baik hal itu dari Yahudi dan Nasrani. Semuanya itu adalah perkara jahiliyah." (Al-Iqtidho': 1/258, cet. Maktabah Ar-Rusyd)
Beliau –rohimahulloh- juga berkata: "Sabda Rosululloh –shollallohu 'alaihi wa sallam- dalam hadits (tersebut di atas):

«ومبتغ في الإسلام سنة جاهلية»

"…orang yang mencari sunnah jahiliyyah dalam agama islam…"

Termasuk dalam hal ini adalah seluruh perkara jahiliyah secara mutlak atau terkait dengan Yahudi, Nasrani, Majusi, Sho'ibah, penyembah berhala atau campuran dari itu semua atau sebagiannya. Demikian juga pecahan dari sekte-sekte jahiliyah tersebut. Maka sesungguhnya semuanya itu, baik perkara yang diada-adakan (bid'ah) atau yang telah dihapus hukumnya (mansukh), adalah termasuk perkara jahiliyah setelah diutusnya Rosululloh Muhammad –shollallohu 'alaihi wa sallam-. Meskipun istilah jahiliyyah itu tidaklah dipakai kecuali ketika masa bangsa Arab ketika itu, akan tetapi maknanya adalah satu." (Al-Iqtidho': 1/259-260)

12. Penyelisihan kita terhadap para penghuni neraka Jahim tersebut lebih selamat daripada diikut-sertakan bersama mereka dari sisi hukum. Dari Ibnu Umar –rodhiyallohu 'anhuma-, beliau berkata: "Rosululloh –shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:

«ومن تشبه بقوم فهو منهم»( )

"Dan barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud, no. 4026, hadits shohih)

Syaikhul Islam –rohimahulloh- berkata: "Sanadnya jayyid. Kemudian beliau berkata: "Hadits ini paling sedikit menunjukkan keharaman menyerupai mereka meskipun dzohirnya menunjukkan kafirnya orang yang menyerupai mereka, sebagaimana firman Alloh:

وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ

"Siapa di antara kalian berloyalitas dengan mereka, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka." (QS. Al-Maidah: 51)

…sampai pada ucapan beliau: "Kemungkinan bahwa orang itu dianggap sebagai golongan mereka tersebut pada sisi kesamaan yang terjadi dalam penyerupaan terhadap mereka. Jika hal itu berupa kekafiran, maksiat atau penampilan, maka hukumnya mengikuti hal tersebut. Semuanya itu menunjukkan keharaman penyerupaan terhadap mereka." (Al-Iqtidho': 1/270-271, cet. Maktabah Ar-Rusyd)
Beliau –rohimahulloh- juga berkata: "Telah diketahui bahwa penyerupaan terhadap sesuatu itu mengharuskan adanya kesamaan hukum dengan yang diserupai sesuai dengan besarnya kadar penyerupaan." (Majmu' Fatawa: 22/259)

13. Penyelisihan terhadap para penghuni neraka Jahim itu lebih baik daripada kebinasaan. Dari Ibnu 'Abbas –rodhiyallohu 'anhuma-, beliau berkata: "Rosululloh –shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda pada siang hari melempar jumroh 'Aqobah di atas onta beliau:
«القط لي حصى»
"Ambilkan aku kerikil." Maka kuambilkan beliau tujuh biji kerikil kecil untuk dilemparkan. Kemudian beliau meletakkannya pada telapak tangannya sembari bersabda:

«أمثال هؤلاء فارموا»، ثم قال: «أيها الناس إياكم والغلو في الدين فإنما أهلك من كان قبلكم الغلو في الدين»( ).

"Kerikil seperti inilah yang hendaknya kalian lemparkan." Kemudian beliau bersabda: "Wahai manusia, janganlah kalian bersikap ghuluw (melampaui batas) dalam agama ini. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian hanyalah sikap ghuluw dalam beragama."(HR. Ibnu Majah, no. 3029, hadits shohih)

Syaikhul Islam –rohimahulloh- berkata: "Hal tersebut menunjukkan bahwa menjauhi dan memisahkan diri jalan hidup mereka secara mutlak menjadikan lebih jauh lagi untuk terjatuh ke dalam apa yang membuat mereka binasa. Sebaliknya berpartisipasi bersama mereka, meskipun dalam beberapa metode kehidupan mereka, dikhawatirkan akan menjadikan dirinya binasa." (Al-Iqtidho': 1/329, cet. Maktabah Ar-Rusyd)

14. Syaikhul Islam –rohimahulloh- berkata: "Telah jelas bagimu bahwa di antara inti penyebab hilangnya agama dan syariat Allah serta munculnya kekafiran dan kemaksiatan adalah tasyabbuh (penyerupaan) terhadap orang-orang kafir, sebagaimana inti segala kebaikan adalah dengan melestarikan sunnah-sunnah para Nabi dan syariat mereka. Karena tujuan itulah (yaitu hilangnya agama dan syariat Allah) besarnya kemunculan kebid'ahan dalam agama, meskipun tidak dengan penyerupaan terhadap orang-orang kafir. Bagaimana lagi kalau terkumpul keduanya (yaitu bid'ah dan tasyabbuh)?" (Al-Iqtidho': 1/198, cet. Maktabah Ar-Rusyd)

15. Di antara yang menunjukkan atas besarnya perkara penyelisihan terhadap penghuni neraka Jahim tersebut adalah hadits Abu Huroiroh –radhiyallahu 'anhu-, beliau berkata: "Rasulullah –shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:

«إن اليهود والنصارى لا يصبغون فخالفوهم»

"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani itu tidak menyemir uban mereka, maka selisihilah mereka." (HR. Bukhori, no. 3462, kitab Ahadits Ambiya', bab Maa Dzukiro 'an Bani Isroil dan Muslim, no. 2103, kitab Libas, bab Fii Mukholafatil Yahud) dan yang selainnya dari dalil-dalil tentang perintah merubah warna uban.

Syaikhul Islam –rahimahulloh- berkata: "Lafadz hadits ini menunjukkan perintah untuk menyelisihi mereka dan larangan untuk menyerupai mereka untuk membiarkan warna putih uban yang itu bukanlah hasil perbuatan kita sendiri. Maka pelarangan untuk melakukan tasyabbuh terhadap mereka itu lebih utama. Oleh karena itu, perbuatan tasyabbuh tersebut hukumnya haram berbeda dengan yang pertama." (Al-Iqtidho': 1/303, cet. Maktabah Ar-Rusyd).

K E S I M P U L A N

1. Dengan ditetapkannya Islam sebagai satu-satunya agama yang benar maka seluruh agama samawi yang dulunya diturunkan kepada para Rasul Allah telah dinyatakan batal, tidak berlaku lagi (mansyukh). Karenanya wajib bagi seluruh umat manusia untuk tunduk kepada syari’at Islam, sedangkan syari’at yang diatur oleh agama samawi lainnya dinyatakan gugur tidak patut untuk dijadikan acuan.

2. Merupakan suatu kenikmatan besar bagi seluruh kaum Muslimin yang patut disyukuri karena dengan dipilih dan ditetapkannya Islam sebagai agama bagi kaum muslimin. Mengingat syari’at Islam merupakan syari’at yang lengkap dan sempurna maka tidak diperlukan lagi adanya penambahan-penambahan diluar apa yang telah ditetapkan. Tetapi meskipun demikian masih ada saja diantara kaum muslimin yang menganggap bahwa dalam syari’at Islam masih belum lengkap sehingga mereka menambahinya dengan mengambil dari apa-apa yang dilihatnya pada diri orang-orang kafir. Maka orang-orang muslim itu lalu melakukan penyerupaan, meniru-niru atau mengikuti tradisi dari orang-orang kafir yang jauh menyimpang.

3.Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam sesungguhnya telah melarang kaum muslimin untuk menyerupai, meniru-meniru atau mengikuti ( tasyabbuh ) terhadap orang-orang kafir  dan memerintahkan untuk menyelisihi atau berbeda dengan mereka tertsebut. . Karena dengan menyelisihi orang-orang kafir tersebut maka akan jelaslah perbedaan antara agama yang hak dan yang bathil

4. Bahwa di antara inti penyebab hilangnya agama dan syariat Allah serta munculnya kekafiran dan kemaksiatan adalah tasyabbuh (penyerupaan) terhadap orang-orang kafir, sebagaimana inti segala kebaikan adalah dengan melestarikan sunnah-sunnah para Nabi dan syariat mereka.

5.Larangan syari’at Islam  bagi umatnya untuk menyerupai dan perintah untuk menyelisihi orang-orang kafir sesungguhnya mengandung hikmah  yaitu untuk membedakan antara kaum Muslimin dengan orang-orang kafir, maka patut untuk mendapatkan perhatian bagi sebagian orang-orang muslim yang suka bertasyabbuh kepada orang-orang kafir.
( Wallaahu ta’ala a’lam )

S u m b e r :

1.    Al-Qur’an dan Terjemahan, www.salafi-db
2.    Ensiklopedi Hadits Kitab 9 Imam, www.lidwapusaka.com
3.    B ahaya Mengekor non Muslim ( Muhtarat Iqtidha’ Ash-Shirathal Mustaqim ), Muhammad bin ‘Aliu Adh Dhabi’i
4.    Pentingnya Menyelisihi Jalan Orang-Orang Kafir,Abu Fairuz
Samarinda, Ahad  ba’da ashar , 20 Rabiul ASkhir 1434 H / 3 Maret 2013
( Musni Japrie )